Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dampak Putusan Hakim Tunggal Praperadilan Terhadap Hak Seseorang yang Ditangkap Tidak Menyerahkan Surat Pemberitahuan Penangkapan Keluarganya (Studi Putusan Nomor 1/PID.PRA/2022/PN GNS) I Ketut Seregig; Suta Ramadhan; Cintya Anindita Choirunnisa
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 1, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3501

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak putusan hakim tunggal praperadilan terhadap hak seseorang yang ditangkap tidak menyerahkan surat pemberitahuan penangkapan keluarganya. Didalam melakukan penelitian penulis menggunakan penelitian yuridis normatif. , termohon I menetapkan para pemohon sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan yang disertai pencurian dengan Pemberatan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 dan Ke 5 KUHP, kemudian termohon I menahan para pemohon. Setelah dilakukan penyidikan oleh termohon I, melanjutkan proses peradilan pidana dengan menyerahkan berkas perkara berserta Para pemohon selaku Tersangka kepada termohon II, dan pada akhirnya termohon II melaksanakan penuntutan terhadap para pemohon serta melakukan penahanan terhadap para pemohon dan Akhirnya para pemohon dijadikan terdakwa Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Setelah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Gunung Ssugih sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih  No.178/Pid.B/2021/PN.Gns tertanggal 19 Juli  2021, diucapkan dalam sidang terbuka,  yang pada pokoknya menyatakan bahwa PARA PEMOHON : tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan termohon II. Berdasarkan putusan tersebut di atas, telah nyata nyata membuktikan bahwa para termohon telah melakukan kekeliruan mengenai orangnya atau kekeliruan penerapan hukum dalam perkara tindak pidana  pencurian dengan Pemberatan yang dituduhkan kepada para pemohon, dimana akibat kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan para termohon telah menyebabkan para pemohon berada dalam penjara dan kerugian materil. akibat kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan para termohon telah menyebabkan para pemohon berada dalam penjara selama ± 120 ( Seratus Dua Puluh ) hari. Oleh karenanya sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 22 KUHAP dan berdasarkan Pasal 95 ayat (1) KUHAP, maka  para pemohon “berhak” menuntut ganti rugi berupa imbalan sejumlah uang. Adapun besaran imbalan ganti rugi tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengatur sebagai berikut Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP. Bahwa akibat berada dalam penjara selama 120 (Seratus du puluh hari) para pemohon dan keluarganya telah kehilangan hak haknya,  tidak terbatas pada hilangnya kemerdekaan dan hilangnya kesempatan Para Pemohon bekerja untuk mendapatkan penghasilan, sehingga sangat berdasar apabila PARA PEMOHON menuntut ganti kerugian dari Negara