Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Penerapan Hukum Adat Batak Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Perzinahan Mila Nova Angle Rodearni Br Purba; Annisa Pratiwi; Ahmad Ansyari Siregar
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 1, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3247

Abstract

Dalam banyak budaya dan sistem hukum, perzinahan merupakan pelanggaran moral dan sering kali diatur sebagai pelanggaran hukum. Definisi dan konsekuensi dari perzinahan dapat bervariasi darisatu masyarakat dengan masyarakat lain dan dari satu sistem hukum dengan sistem hukum lainnya. Penulis bermaksud untuk mengkaji bagaimana penerapan hukum adat dalam memberikan sanksi kepada pelaku tindak perzinahan. Dimana seperti kita ketahui bahwa tindak perzinahan juga diatur dalam Undang-Undang KUHP di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Metode penelitian deskriptif kualitatif bertujuan untuk memahami dan mendeskripsikan fenomena sosial, perilaku, persepsi, dan pengalaman manusia secara mendalam. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa berdasarkan KUHP Pasal 284, perzinahan memiliki sanksi pidana yaitu paling lama 9 bulan, sedangkan di dalam hukum adat batak memiliki hukuman mulai dari ganti rugi materil hingga sampai adanya hukuman mati namun untuk pelaksanaanya harus diawasi oleh Undang-Undang yang berlaku agar di dalam pelaksanaannya tidak terjadi penyimpangan.