Liya Sukma Muliya
Universitas Islam Bandung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

GERAKAN SOSIAL PEMBERDAYAAN HUKUM DALAM PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP MELALUI METODE PATANJALA Mella Ismelina Farma Rahayu; Anthon F. Susanto; Liya Sukma Muliya
Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (244.806 KB)

Abstract

Kerusakan lingkungan hidup telah menimbulkan kerugian bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Perlu adanya upaya konkret dan berkelanjutan dalam mencegah dan mengatasi kerusakan lingkungan hidup yang terjadi, konsep gerakan social dan pemberdayaan hukum menjadi penting, lantas bagaimana konsep pemberdayaan hukum dalam konteks pelestarian fungsi lingkungan hidup, bagaimana gerakan sosial yang dilakukan dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan bagaimana kosep Patanjala digunakan sebagai metode untuk pelestarian fungsi lingkungan hidup. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum partisipatoris yaitu penelitian hukum dimana peneliti terlibat dengan masyarakatnya. Data yang dikumpulkan berupa data primer melalui teknik observasi lapangan, partisipasi obervasi, survey, telaah literatur atau telaah dokumen, wawancara yang sesuai dengan kebutuhan penelitian. Pemeriksaan kaabsahan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara triangulasi data, penyelidikan, teori dan metodologi. Gerakan sosial merupakan agen perubah (agent of change) yang dapat membantu pemerintah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Konsep gerakan sosial berbasis Kearifan Budaya Sunda (KBS) dengan metode Patanjala, menjadi satu alternative dalam upaya pemberdayaan hukum. Metode Patanjala digunakan dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup, karena metode ini mengacu pada konsep kealamsemestaan (religius kosmik) sehingga aktivitas yang dilakukan sangat sesuai dengan hukum alamnya.