Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen dan Akuntansi (JEBMA)

Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Sesuai PP 71/2010 dan PSAP 07 pada Pemerintah Daerah Kota Probolinggo Suharsono, Judi; Hasanah, Irma Uswatun; Koeshardjono, R. Hery; Fithrianto, M. Novan; Andrianata, Mufid
Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen dan Akuntansi (Jebma) Vol. 4 No. 3 (2024): Artikel riset Periode Nopember 2024
Publisher : Yayasan Cita Cendikiawan Al Kharizmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/jebma.v4i3.4325

Abstract

Penelitian dimaksudkan mendeskripsikan tindakan atas Akuntansi pada Aset Tetap DisPUPRKim serta DKPPP Kota Probolinggo serta kesesuaiannya menurut PP 71/2010 SAP serta PSAP07. Metode analisa kuantitatif deskriptif digunakan untuk mengamati dan meneliti peristiwa terkait pencatatan Aset Tetap. Pendekatan studi pustaka, wawancara dan dokumentasi digunakan untuk memahami pencatatan Aset Tetap. Cara analisis data yang dipakai adalah comparing metode. Rekonsiliasi realisasi belanja modal dan pencatatan Aset Tetap berperan dalam meminimalisir kesalahan pencatatan dan pelaporan Aset Tetap serta memastikan perlakuan akuntansi Aset Tetap pada DisPUPRKim dan DKPPP telah mempedomani PP 71/2010 dan PASP07. Namun demikian masih terdapat temuan berulang audit BPK diantaranya Peralatan dan Mesin pada DKPPP kondisi rusak parah dan tercatat di Aset Tetap. Hal itu kurang sesuai PP 71/2010 dan PSAP07 terkait Penghentian dan Pelepasan (Retirement and Disposal). Selain itu masih terdapat pengeluaran setelah perolehan awal Gedung dan Bangunan pada DisPUPRKim seperti Revitalisasi Pasar Baru seharusnya dialihkan pencatatannya ke DKUPP sebagai SKPD pengguna dan segera dikapitalisasi ke aset induknya. Demikian pula pemeliharaan Jalan Irigasi dan Jaringan pada DisPUPRKim tidak diatribusi ke aset induknya mengakibatkan aset tercatat sendiri juga disusutkan tersendiri sehingga laporan Aset Tetap akhir tahun 2022 tidak valid tidak sesuai PP 71/2010 dan PASP07.