Penelitian ini berjudul Studi Komparatif Hukum Shalat Jumat secara Daring pada Masa Pandemi Covid-19 Menurut Prof. Wawan Gunawan dan Hasil Fatwa Majelis Tarjih wa Tajdid Muhammadiyah. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan Bagaimana analisis pendapat Profesor Wawan Gunawan Abdul Wahid terhadap Hukum pelaksanaan Sholat Jum’at secara online saat pandemi. Bagaimana analisis Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah terhadap Hukum pelaksanaan Sholat Jum’at secara online saat pandemi. Dan Bagaimana analisis komparatif terhadap kehujjahan dalil yang digunakan oleh Profesor Wawan Gunawan Abdul Wahid dengan Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah. Penelitian ini berjenis penelitian pustaka (library research). Sifat penelitian ini yakni deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan komparatif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Dengan teknik pengolahan data dokumentasi yang kemudian diatur, disunting dan dianalisis induktif. Hasil penelitian mendapatkan dua kesimpulan. Pertama, menurut Wawan pelaksanaan Shalat Jumat pada masa pandemi covid-19 memperbolehkan dengan cara streaming (daring) dengan berlandaskan maqāṣid al-shāri’ah, yaitu ḥifdh al-nafs (menjaga jiwa). Hal ini sebagai upaya menjembatani para pihak yang kurang puas dengan himbauan mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Zuhur dan dilaksanakan di rumah. Kedua, menurut MTT Muhammadiyah, tidak diperbolehkan mengadakan sesuatu yang baru dalam cara-cara beribadah, termasuk pelaksanaan sholat jum’at yang dilakukan secara daring. Perbedaan pendapat yang terjadi antara Wawan dengan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah adalah suatu hal kewajaran. Meskipun Wawan adalah bagian didalamnya sebagai anggota, namun tidak menutup kemungkinan akan ada perbedaan pendapat yang signifikan. Persoalan fiqh yang terjadi juga membutuhkan respon yang cepat dan sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan. Maka dalam merespon masalah-masalah fiqh yang ada, seharusnya Wawan menggunakan dalil-dalil yang sesuai dengan Hukum Islam, bukan menyesuaikan dalil atas fakta namun fakta yang didudukkan sesuai dengan Syariat. Seperti halnya penjelasan yang disampaikan oleh pihak MTT Muhammadiyah.