Tujuan penelitian untuk mengkaji penerapan perlakuan akuntansi pada perusahaan yang melaksanakan kegiatan Program CSR mengacu dari konsep akuntansi dan ketentuan yang diatur terutama sebagai bentuk pertanggungjawaban yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas, guna keberlanjutan perkembangan dan kemajuan bisnis perusahaan (corporate sustainability). Perlakuan akuntansi dalam pelaksanaan kegiatan program CSR menyangkut pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan sesuai PSAK 201 tentang Penyajian Laporan Keuangan dan pernyataan lainnya yang berkaitan dengan SAK atau prinsip akuntansi yang berlaku umum atas seluruh transaksi yang berhubungan dengan kegiatan program CSR. CSR diatur dengan beberapa dasar hukum, antara lain PP Nomor 47 Tahun 2012 yang mengatur Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas; dan UU Nomor 40 Tahun 2007 yang menetapkan mengenai Perseroan Terbatas Pasal 74. Obyek penelitian yaitu PT.PMG, bergerak dalam kegiatan usaha Bengkel Pemeliharaan Tabung LPG/Elpigi 3Kg, dengan spesifikasi pekerjaan: Jasa Pemeliharaan Tabung LPG dalam hal Retester (uji ulang tabung), Repair (perbaikan), dan Repaint Plant (pengecatan ulang) tabung elpigi 3Kg. Jenis penelitian yaitu menggunakan analisis deskriptif komparatif. Data diperoleh melalui observasi; wawancara secara terstruktur terhadap informan kunci dalam struktur organisasi perusahaan yaitu direktur dan karyawan bagian akuntansi, serta tim manajemen yang memegang tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai data primer; dan dokumentasi data laporan keuangan perusahaan serta artikel jurnal ditunjang dengan pustaka/literatur lainnya. Kesimpulan penelitian ini, bahwa PT.PMG telah melaksanakan kegiatan CSR, terutama mengikuti aturan sebagai perseroan terbatas dan syarat sebagai mitra PT.Pertamina (Persero) yang mengharuskan dilaksanakan program CSR, terutama adanya kesadaran tanggung jawab kemasyarakatan dan lingkungan. Perlakuan akuntansi atas transaksi telah dilaksanakan sesuai PSAK atau prinsip akuntansi yang berlaku umum. Namun dalam hal program, belum di rancang dalam bentuk Format Program CSR, seperti kegiatan CSR yang tidak terprogram namun di biayai perusahaan sehingga menghambat identifikasi transaksi menyangkut perlakuan akuntansi.