Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Action Research Literate (ARL)

Kepastian Hukum Kompetensi Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Iriawan, Asep Iwan
Action Research Literate Vol. 7 No. 10 (2023): Action Research Literate
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Pengadilan Niaga Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum Sebagai Upaya Pengembangan Sistem Peradilan. Permasalahan yang diangkat (1) Bagaimana kewenangan Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis mengingat tidak adanya kejelasan tentang objek perkara perniagaan yang dapat ditangani oleh Pengadilan Niaga, (2) Bagaimana kepastian hukum penyelesaian sengketa bisnis di Pengadilan Niaga yang sering berlarut-larut melalui proses peninjauan kembali yang tidak sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Kewenangan Pengadilan Niaga menurut Undang-Undang Kepailitan adalah memeriksa, memutus perkara kepailitan dan perkara perniagaan lainnya. Undang-Undang Kepailitan tidak menjabarkan yang dimaksud dengan perkara perniagaan lainnya dalam pelaksanaanya dapat menimbulkan multi interpretasi. Upaya hukum peninjauan kembali di Pengadilan Niaga untuk perkara kepailitan diatur secara limitatif sedangkan dalam perkara hak milik intelektual peninjauan kembali tidak diatur
Proses Pemeriksaan Saksi di Persidangan Pidana yang Efektif Efisien Berdasarkan Asas Legalitas Iriawan, Asep Iwan
Action Research Literate Vol. 7 No. 11 (2023): Action Research Literate
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/arl.v7i11.205

Abstract

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 A ayat (5) menyebutkan susunan, kedudukan, keanggotaan dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan dibawahnya diatur dengan undang-undang. Proses pemeriksaan persidangan perkara pidana diatur dalam KUHAP Pasal 3 yang menyatakan proses peradilan menggunakan Undang-undang termasuk pemeriksaan saksi harus bebas, jujur dan obyektif. Permasalahan dalam penelitian ini 1) Bagaimana regulasi asas legalitas dalam proses pemeriksaan persidangan saksi di peradilan pidana. 2) Bagaimana implementasi proses pemeriksaan saksi di persidangan. Regulasi asas legalitas dalam proses pemeriksaan persidangan saksi di peradilan pidana. Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguhsungguh memperhatikan persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain, persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain, alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu, cara hidup dan kesusilaán saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya. Implementasi proses pemeriksaan saksi di persidangan banyak tidak sesuai seperti Keterangan saksi “berbeda” dengan keterangannya dalam BAP yang dilakukan oleh penyidik, Saksi menarik/mencabut keterangannya dalam BAP yang dibuat Penyidik, Keterangan Saksi di depan persidangan diduga diberikan de¬ngan tldak sebenarnya. Dalam pemeriksaan dipersidangan tidak sesuai dengan asas legalitas sebagaimana dimaksud KUHAP tetapi mengikuti praktek persidangan yang dianggap biasa