ABSTRAK Sejumlah peristiwa penambangan illegal kerap terjadi diberbagai wilayah yang memiliki kekayaan alam yang melimpah, termasuk di Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan penelusuran beberapa yurisprudensi ditemukan adanya peristiwa pidana penambangan illegal sebagaimana Putusan Nomor 772/Pid.B/LH/2020/PN.Cbi; Putusan Nomor 773/Pid.B/LH/2020/PN.Cbi; dan Putusan Nomor 774/Pid.B/LH/2020/PN.Cbi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa penerapan hukum tindak pidana penambangan illegal di wilayah provinsi Jawa Barat. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan ketiga putusan yang telah ada, hakim menerapkan sanksi pidana dengan mendasarkan prinsip Deterrence yang berarti menerapkan efek jera agar tidak ada orang lain yang melakukan hal serupa dengan meningkatkan lamanya masa hukuman lebih tinggi dibanding rumusan yang dinyatakan dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ABSTRACT A number of illegal mining incidents often occur in various regions rich in natural resources, including in West Java Province. Based on the investigation of several jurisprudences, it was found that there were illegal mining criminal incidents such as Decision Number 772/Pid.B/LH/2020/PN.Cbi; Decision Number 773/Pid.B/LH/2020/PN.Cbi; and Decision Number 774/Pid.B/LH/2020/PN.Cbi. The purpose of this research is to analyze the legal application of illegal mining crimes in the West Java province. The results showed that based on the three existing decisions, the judge applied criminal sanctions based on the Deterrence principle, which means applying a deterrent effect so that no one else will do the same thing by increasing the length of sentence higher than the formulation stated in Article 89 of Law Number 18 of 2013 concerning Prevention and Eradication of Forest Destruction.