This Author published in this journals
All Journal MAQASIDI
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konflik Kepentingan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Batas Usia Capres dan Cawapres Menurut UU Kekuasaan Kehakiman Rizky, Muhammad Fathur; Yuhermasyah, Edi; Umur, Azmil
MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 4, No. 1 (Juni 2024)
Publisher : MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum published by the Islamic Criminal Law Program of the Sharia and Islamic Economics Department at the Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47498/maqasidi.v4i1.3452

Abstract

Mahkamah Konstitusi merupakan Lembaga yang kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi seperti MPR, DPR, Presiden dan lembaga tinggi lainnya. Mahkamah Konstitusi dalam tugasnya yaitu menjalankan kekuasaan kehakiman dibidang konstitusional. Namun belakangan ini kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi sangat menurun yang disebabkan adanya dugaan potensi konflik kepentingan yang ada di Mahkamah Konstitusi pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Capres dan Cawapres. Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga yang menegakkan hukum akan tetapi pada faktanya Mahkamah Konstitusi juga melanggar Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan kehakiman. Ketua Hakim Anwar Usman berpotensi melalukan keberpihakan dan konflik kepentingan atas Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sedang diperkarakan di MK. Dalam pokok perkara tersebut nama Gibran Rakabuming Raka yang berkedukan sebagai keponakan dari Anwar Usman, akan tetapi Anwar Usman yang menjabat sebagai Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi tidak mundur dari jabatannya. Sehingga dalam putusan 90/PUU-XXI/2023 telah terjadi konflik kepentingan yang dibuktikan dengan adanya pertama, kecacatan hukum formil dalam legal standing pemohon, kedua adanya keberpihakan anwar usman dalam proses persidangan dan pembuktian, ketiga adanya kekeliaruan dalam pertimbangan hakim dimana 5 hakim yang setuju memuliki alasan yang berbeda (Concurring Opinion). Kemudian adanya cacat materil dalam permohonan tersebut yaitu pertama tercantumnya nama Gibran Rakabuming Raka dalam permohonan, adanya ikonsisteni Mahkamah Konstitusi serta sanksi pelanggaran kode etik berat yang diberikan kepada Anwar Usman berupa pemecatan secara tidak hormat. Hal tersebut memiliki efek yaitu menurunya legitimasi masyarakt terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi.