Hendric Setiawan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN SANKSI PIDANA KEBIRI KIMIAWI DEMI TERWUJUDNYA PERLINDUNGAN ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI PUTUSAN NOMOR 42/PID/2021/PT.TJK DI PENGADILAN TINGGI TANJUNG KARANG LAMPUNG TIMUR ) Hendric Setiawan; Dara Pustika Sukma
Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora Vol. 3 No. 10: Agustus 2024
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis mengenai tentang pengaturan sanksi kebiri kimiawi terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak-anak sesuai HAM serta implikasi hukum pada pengaturan sanksi kebiri kimiawi kepada pelaku kekerasan seksual pada anak. Penelitian ini mempergunakan pendekatan hukum normatif serta menerapkan dua jenis pendekatan, yaitu pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Pada penelitian ini, dapat diketahui anatra lain (1) Pengaturan ketentuan UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1/2016 tentang perubahan kedua UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan PP No. 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan kebiri kimiawi, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual pada anak, merupakan pelanggaran terhadap prinsip Hak Asasi Manusia dikarenakan dapat digolongkan sebagai sanksi yang berbenturan terhadap UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia serta UUD RI Tahun 1945. Penyiksaan ini ditimbulkan oleh dampak dari zat anti–androgen terhadap kesehatan fisik dan psikis seseorang. (2) Implikasi Hukum dari pengaturan sanksi kebiri kimiawi yang berbenturan dengan UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, Sumpah dokter serta UUD RI Tahun 1945 yaitu adanya pertentangan dengan hierarki sistem hukum perundang–undangan serta ketidakpastian hukum di Indonesia. Jika terdapatnya suatu ketidakpastian hukum, maka keadilan dan kemanfaatan akan sulit tercapai pada suatu peraturan perundang-undangan