ABSTRAKSekolah Ramah Anak merupakan satu kebijakan yang dilakukan sebagai Upayapencegahan dalam mengatasi berbagai permasalahan yang melanggar hak anak terutama ketikaberada di sekolah. Dari data KPAI sepanjang Januari hingga Agustus 2023 menyebutkan,pelanggaran hak anak masih terjadi dan didominasi perundungan, yaitu berupa kekerasan fisik,kekerasan psikis, dan kekerasan seksual, dan anak menjadi korban kebijakan. Kepala madrasahmemiliki peran yang sangat strategis dalam membuat tatanan dan kebijakan untuk menciptakanlingkungan sekolah yang ramah anak. Penelitian yang dilakukan berujuan untukmendeskripsikan 1) strategi kepemimpinan kepala madrasah dalam merencanakan program2sekolah ramah anak di MI Mambaul Islam Losari Tuban, 2) strategi kepemimpinan kepalamadrasah dalam mengimplementasikan program sekolah ramah anak di MI Mambaul IslamLosari Tuban, 3) strategi kepemimpinan kepala madrasah dalam mengevaluasi program sekolahramah anak di MI Mambaul Islam Losari Tuban. Penelitian yang dilakukan menggunakanpendekatan kualitatif deskriptif-analitis dengan teknik pengumpulan data melalui observasi,wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah: 1) strategi kepemimpinan kepalamadrasah dalam merencanakan program sekolah ramah anak meliputi: a) Mendapatkansosialisasi SRA, b) Penetapan SK SRA, c) Deklarasi SRA, d) Penyusunan Standar OperatingProcedure (SOP) Tim pelaksana SRA, e) Pemasangan papan nama SRA, f) Menyusun kebijakanSRA, g) Pendidik dan tenaga kependidikan terlatih KHA dan SRA, h) Pelaksanaan proses belajaryang ramah anak, i) Sarana prasarana yang ramah anak. 2) strategi kepemimpinan kepalamadrasah dalam mengimplementasikan program sekolah ramah anak meliputi: a) Pemberianpunishment (hukuman) yang positif dan mendidik, b) Pemberian perhatian dan kasih sayangyang lebih terhadap siswa yang melakukan pelanggaran, c) Pembinaan secara terus menerus danberkelanjutan, d) Penyusunan tata tertib siswa sesuai SRA, e) Penyusunan matriks penanganankasus. 3) strategi kepemimpinan kepala madrasah dalam mengevaluasi program sekolah ramahanak dilakukan dengan mengadakan evaluasi semesteran dan rapat tahunan, evaluasi bulanan,evaluasi mingguan, evaluasi kinerja tim, dan evaluasi penanganan pelanggaran.