Peradilan Adat adalah salah satu upaya perdamaian yang dilakukan masyarakat Hukum Adat untuk mendapat kepastian atas sengketa atau permasalahannya yang dialami oleh masyarakat adat itu sendiri. Serta pelaksanaan Peradilan Adat yang dipimpin oleh Geuchik selaku pemimpin di Gampong. Seperti yang kasus tindak pidana ringan berupa pencurian hasil kebun yang terjadi di Desa Sukaramai Dua Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang melalui penyelesaian peradilan adat atau diluar pengadilan. Banyak alasan yang membuat masyarakat lebih memilih menyelesaikan permasalahan melalui peradilan adat dikarenakan prosesnya yang lebih cepat dibandingkan dengan persidangan di pengadilan yang sudah pasti memakan waktu yang lama serta biaya yang besar.Peradilan adat bertujuan untuk menyelesaikan permasalah secara damai dan kesepakatan kedua belah pihak melalui musyawarah. Banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya pencurian di Desa Sukaramai Dua, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang seperti faktor ekonomi, rendahnya pendidikan, kurangnya ilmu pengetahuan dan juga iman di diri seseorang, selain itu juga faktor lingkungan yang kurang ketatnya penjagaan oleh aparat keamanan setempat. Namun apapun alasannya yang namanya pencurian tidak dibenarkan dan tetap harus menjalankan sanksi atau hukuman sesuai kesepakatan hasi dari musyawarah peradilan adat oleh perangkat Desa Sukaramai Dua Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang berdasarkan Pasal 16 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.Mekanisme penyelesaian melalui peradilan adat terdapat dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat Istiadat yaitu: Penerimaan laporan/pengaduan,perlindungan para pihak,koordinasi dan gelar perkara ditingkat gampong, pemanggilan pelapor, korban dan pelaku serta penelusuran duduk perkara,pemeriksaan para pihak, saksi-saksi dan barang bukti serta tempat kejadian,penentuan keputusan penyelesaian kasus,mediasi dan lobi para pihak,sidang adat dan rapat pengambilan keputusan, penyampaian atau pengumuman keputusan, penandatangan lembar berita acara penyelesaian peardilan adat, pelaksanaan putusan dan pemulihan; dan Pengajuan ke tingkat mukim atau ke polisi.