Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak bahwa yang dimaksud anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Pengangkatan anak di Desa Sukaramai Dua di lakukan dengan cara membuat perjanjian secara lisan antara orang tua angkat dan orang tua kandung serta disaksikan oleh Datok Penghulu, Perangkat Desa, masyarakat setempat serta dibuatkan berita acara dan tidak ada penetapan dari Pengadian Negeri setempat. Sehingga belum sesuai dengan prosedur. Faktor yang mendasari dilakukannya pengangkatan anak di Desa Sukaramai Dua karena masyarakat mengganggap proses pengadilan yang tergolong lama dan memakan waktu serta biaya yang besar juga faktor lainnya seperti kurangnya sosialisasi di masyarakat Sukaramai Dua yang masihpada awam hukum sehingga tidak mengetahui mengenai prosedur yang sebenarnya dalam pengangkatan anak, Orangtua angkat hanya langsung merawat dan membesarkan anak angkatnya berdasarkan perjanjian secara lisan dengan orangtua kandungnya dan hanya disaksikan oleh kepala Desa dan perangkat Desa setempat. Pengangkatan anak di Desa Sukaramai Dua telah menimbulkan problematika. Orangtua angkat yang sengaja tidak mencantumkan nama orangtua kandung anak, baik di kartu keluarga dan akta lahir anak. Hal tersebut tidak dibenarkan dalam hukum positif maupun hukum Islam, Dalam Islam tidak ada pemutusan nashab, bagaimanapun anak tersebut tetap berhak mendapatkan warisan dari orgtua kandungnya dan hanya bisa mendapatkan warisan dari orangtua angkatnya melalui wasiat.