Gayatri, Wulan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Hak Atas Tanah: (Studi Putusan Nomor: 31/Pdt.G/2023/PN.Mks) Nurmiati, Nurmiati; Zulkarnain, A.; Gayatri, Wulan
Indonesian Journal of Intellectual Publication Vol. 4 No. 3 (2024): Juli 2024, IJI Publication
Publisher : Unit Publikasi Ilmiah Perkumpulan Intelektual Madani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51577/ijipublication.v4i3.550

Abstract

Hak-hak atas tanah memiliki peran yang penting bagi kehidupan manusia. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengakomodir permasalahan hak atas tanah di Indonesia. Perkara perdata dapat terjadi oleh karena adanya perbuatan yang melanggar hak seseorang termasuk di dalamnya akibat dari suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Terlanggarnya hak seseorang harus diikuti oleh adanya rasa keadilan dan kepastian hukum dalam wujud putusan Hakim. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif, dengan pendekatan studi putusan. Penelitian hukum normatif berfokus pada inventarisasi hukum, asas-asas, doktrin hukum, penemuan hukum dalam perkara in concerto, sistematika hukum, perbandingan hukum serta sejarah hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Perbuatan tergugat tidak dapat dibuktikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor kurangnya pendokumentasian karena beberapa informasi merupakan kejadian dimasa lalu dengan informasi yang sangat terbatas dan faktor tidak terdapatnya alas hak yang kuat sebagai dasar dari hal yang didalilkan penggugat kepada tergugat termasuk yang berkenaan dengan izin dari orangtua penggugat kepada orangtua tergugat. (2) Pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Tinggi Makassar bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tergugat bukanlah suatu perbuatan melawan hukum. Pertimbangan ini didasarkan pada fakta persidangan bahwa penggugat tidak dapat membuktikan adanya hak Penggugat yang telah dilanggar oleh Tergugat sehingga yang dimaksud menimbulkan kerugian bagi Penggugat tidak dapat terlihat dalam persidangan dan tindakan Tergugat yang telah dinyatakan bukan merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH).