Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penetapan Perkawinan dengan Wali Hakim Akibat Wali Adhal di Pengadilan Agama Nganjuk Kridho Utomo, Muhammad Qoyyum; Nafik, Moh; Rachmatulloh, Mochammad Agus
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol. 4 No. 2 (2022)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v4i2.4864

Abstract

Marriage is an inner and outer bond between a man and a woman as husband and wife, with the aim of forming a happy and eternal family based on the One Godhead. The pillars of marriage include prospective husbands, prospective wives, marriage guardians, two witnesses, and consent. The wali adhal case that took place at the Nganjuk Religious Court occurred when the prospective bride's lineage guardian hesitated or even refused to marry her daughter on the grounds that the prospective groom was not yet established in his work or because of problems with Javanese customs calculations, including house directions and calculations wetton. A guardian who does not want to marry off his daughter is called a wali 'adhal. The focus of the problem taken is how the procedure and form of the determination of guardian adhal and the basis for consideration of the panel of judges in granting the determination of the guardian judge to replace wali adhal at the Nganjuk Religious Court. It is a normative legal research, with a case approach and a conceptual approach. Using primary legal materials, secondary legal materials, and non-legal materials. The procedure and form of stipulation of guardian adhal at the Nganjuk Religious Court is in accordance with the applicable laws and regulations. The basis for the consideration of the panel of judges at the Nganjuk Religious Court which granted the determination of the guardian judge to replace the guardian adhal due to customary reasons and economic problems in the determination of 3 (three) cases was not in accordance with syar'i law. The reason does not concern the pillars and conditions for the validity of a marriage as required by syar'i law and the prevailing laws and regulations in Indonesia, so that reason must be set aside and the application granted.
Legalitas Perkawinan Tidak Tercatat dan Korelasinya dalam Isbat Nikah (Perspektif Hakim Pengadilan Agama dan Pejabat KUA Kota-Kabupaten Kediri) Nafik, Moh; Taufik, abdullah
MAHAKIM Journal of Islamic Family Law Vol 8 No 1 (2024): January 2024
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30762/mahakim.v8i1.275

Abstract

Pernikahan merupakan peristiwa hukum yang sakral, oleh karena itu keabsahan status perkawinan menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Kemudian timbul suatu persoalan yakni bagaimana bila pernikahan yang didasarkan pada aturan Agama namun tidak dilakukan pencatatan di Kantor Pencatatan Nikah atau Kantor Urusan Agama. Hal tersebut tentunya akan menimbulkan dampak negatif, salah satunya perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap anak yang dilahirkan dari hubungan suami-istri. Namun hal menarik lainnya, pemerintah telah berupaya untuk membentuk suatu kebijakan yakni pasangan yang telah melangsungkan pernikahan secara sirri dapat dicatatkan status pernikahannya pada Kartu Keluarga dengan tujuan memberikan perlindungan hukum bagi pasangan nikah sirri. Kebijakan ini kemudian menimbulkan pertanyaan, bagaimana fungsi lembaga Isbat Nikah ketika melihat fenomena legitimasi pernikahan sirri yang dicatatkan pada Kartu Keluarga. Metode penelitian ini dilakukan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan melakukan pendekatan wawancara terstruktur dan dokumentasi penelitian. Adapun hasil dari penelitian ini ialah anak yang dihasilkan dari pernikahan secara sirri menjadi legal statusnya sebagai anak sah dibuktikan dengan pencatatan administrasi kependudukan. Namun dalam keabsahan, secara yuridis formal masih perlu untuk dilakukan Isbat nikah. Status yang ada pada Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anak yang menunjukkan status pernikahan yang belum tercatat dapat dijadikan alat bukti bagi hakim untuk menyetujui prosedur Isbat Nikah.