Kamil, Muhammad Jibran
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Rukhsah Dispensasi Puasa terhadap Kuli Bangunan: Perpektif Ulama Mazhab Kamil, Muhammad Jibran; Puyu, Darsul S; Irfan
Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab VOLUME 4 ISSUE 3, SEPTEMBER 2023
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/shautuna.vi.32941

Abstract

Kuli bangunan seringkali tetap bekerja meskipun pada bulan ramadan, namun yang menjadi masalah adalah apakah kuli bangunan mendapatkan dispensasi puasa (Rukhsah) pada bulan ramadan. Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum menjalankan puasa bagi kuli bangunan yang bekerja selama puasa Ramadan namun mendapatkan kesulitan selama menjalankan keduanya dalam Perpektif Ulama Madzhab. Jenis penelitian yang digunakan adalah library research atau kajian pustaka. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif, menggunakan dua sumber data yakni data primer dan data sekunder dimana data primer diambil dari kitab suci Al-Qur'an dan hadis. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kuli bangunan yang dimaksud dalam penelitian ini harus tetap menajalankan ibada puasa Ramadan. Mengenai hukum rukhsah ibadah puasa Ramadan bagi kuli bangunan ada dua. Pertama, kuli bangunan tidak boleh (haram) mengambil rukhsah apabila tidak mendapatkan kesulitan selama melaksanakan pekerjaannya apabila tidak dirasakan masyaqqah (kesulitan). Kedua, para kuli bangunan dapat mengambil (mubah) rukhsah yang diberikan apabila ternyata selama melaksanakan pekerjaannya tiba pada waktu siang hari pekerja bangunan tidak dapat menahan lagi haus dan lapar yang bahkan saat itu sudah dikhawatirkan dapat mengancam jiwa dan kesehatannya apabila tidak membatalkan puasanya. Pelaksanaan rukhsah ini hanya dapat dilakukan jika memang telah sampai pada dikhawatirkannya jiwa dan keselamatan pekerja apabila masih melanjutkan puasa dalam bekerja bahkan hukumnya akan menjadi wajib dalam keadaan tertentu.