Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kepastian Hukum Perjanjian Kerja Notaris dengan Karyawan Terkait Terbukanya Rahasia Isi Akta yang Mengandung Unsur Perbuatan Melawan Hukum Rizkitina; Halim, Anriz Nazaruddin; Irhamsyah, Irhamsyah
Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab VOLUME 5 ISSUE 2, MAY 2024
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/shautuna.v5i2.49718

Abstract

Tanggung jawab dari karyawan Notaris terhadap kerahasiaan isi akta menjadi tidak jelas karena tidak adanya kepastian hukum terkait perjanjian kerja untuk merahasiakan isi akta. Rumusan masalah yaitu, bagaimana pertanggungjawaban karyawan Notaris dalam menjaga kerahasiaan akta terkait perjanjian kerja Notaris dan karyawan? dan bagaimana kepastian hukum perjanjian kerja Notaris dengan karyawan terkait terbukanya rahasia isi akta yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum?. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Teori Pertanggungjawaban menurut Hans Kelsen dan Teori Kepastian Hukum menurut Gustav Radbruch. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif (penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier), ditambah dengan wawancara sebagai data pelengkap. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis dan pendekatan konseptual dengan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum gramatikal dan penafsiran hukum sistematis. Hasil dari penelitian bentuk tanggung jawab hukum jika karyawan Notaris tidak merahasiakan isi maupun keterangan yang berhubungan dengan akta Notaris, maka perbuatan karyawan Notaris tersebut dapat dikategorikan ke dalam perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Seharusnya konsep hubungan hukum antara Notaris dan karyawannya berdasarkan perjanjian kerja. Pemerintah hendaknya merevisi atau membuat aturan baru dengan membentuk norma kewajiban hukum karyawan Notaris dalam menjaga kerahasiaan akta Notaris, agar memberikan kepastian hukum bagi kepentingan pihak-pihak dalam akta Notaris dari pengingkaran kerahasiaan akta yang dapat dilakukan oleh karyawan Notaris akibat kekosongan norma.