Mohd. Yusuf D.M.
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA DITINJAU DARI SOSIOLOGI HUKUM Mohd. Yusuf D.M.; Heri Sugiantoro; Johannes Gabe Saputra Manulang; Wahyu Combara
Collegium Studiosum Journal Vol. 5 No. 2 (2022): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Regulating the offense of insult or defamation contained in Article 27 paragraph (3) of the ITE Law does not simply accommodate or become the best way out in resolving defamation offenses committed using online media. Article 27 paragraph (3) of the ITE Law reads: Everyone intentionally and without rights distributes and/or transmits and/or makes accessible Electronic Information and/or Electronic Documents that contain insulting content or defamation. Based on the article above, in terms of the implementation of the proof against the article, you have to be really careful, so that this does not become a loophole for arrogant parties to make this article a rubber article. The method used is normative legal research. Based on the results of the study it is known that the influence of legal politics on insults and/or defamation based on the Information and Electronic Transactions Law that during the discussion process related to the formation of the ITE Law in the DPR RI was carried out by the Special Committee on the ITE RUU ITE DPR RI with the parties involved. related to the formation of this Law, no consideration was found regarding the need to formulate provisions regarding insult and/or defamation which are currently contained in Article 27 paragraph (3) of Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEBAKARAN LAHAN DI PROVINSI RIAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Yusuf, M. Fadly Daeng; Mohd. Yusuf D.M.; Haslam, Yusuf; Sulaiman, Maharaja; Yuhendrizal, Yuhendrizal; Aruan, Oloan; Salam, Fahrul Rozi
Jotika Research in Business Law Vol. 5 No. 1 (2026): Januari
Publisher : Jotika English and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan Pasal 69 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran lahan di Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran lahan di Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah belum optimal karena kebakaran lahan masih rutin terjadi setiap tahun di Provinsi Riau. Hambatan-hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran lahan di Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau serta kurangnya kesadaran masyarakat maupun perusahaan-perusahaan di Provinsi Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran lahan di Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah Pemerintah Provinsi Riau dapat meningkatkan pengawasan dengan melibatkan Kepolisian Daerah Riau serta tokoh masyarakat dan kelompok-kelompok masyarakat seperti LSM di bidang lingkungan hidup serta meningkatkan kesadaran masyarakat maupun perusahaan-perusahaan di Provinsi Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan melaksanakan penyuluhan hukum.