Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENGUATAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAAN RUANG DI KECAMATAN RUMBAI BARAT Maiyori, Cisilia; Harianto, Wismar; Yusuf, M. Fadly Daeng
Jotika Research in Business Law Vol. 2 No. 1 (2023): Januari
Publisher : Jotika English and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ruang terbuka hijau publik merupakan kawasan yang dibuat dengan konsep modern tetapi punya nilai estetika , dimana kawasan hijau itu bisa dibuat dan diciptakan atau kawasan tambahan yang dibuat tanpa menghilangkan konsep alamiahnya atau memordenisasi tanpa menghilangkan unsur alamiahnya. Menurut kesepakatan pada konferensi Bumi kedua di Johanes Berg maka ruang terbuka hijau haruslah 30 persen dibuat dan pembangunan wilayah keseluruhan dan ini diimplementasikan dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Penerapan Undang-undang ini diturunkan kewenangannnya dari tingkat pusat sampai ketingkat daerah. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dimaksud agar dibuatnya sebuah lingkungan yang berwawasan lingkungan dengan mempertimbangkan aspek alamiah dari alam itu sendiri dan menambah ruang terbuka hijau dalam rangka penataan perkotaan yang bisa menjadi sumber udara yang bersih, kalau dihutan bernama penghijauan atau reboisasi tetapi diperkotaan dinamakan ruang terbuka hijau publik. Dan perlindungan terhadap lingkungan bersifat mutlak dan menjadi tangggung jawab bersama.Pekanbaru juga merupakan kota di Indonesia yang menerapkan konsep ruang terbuka hijau ini terbukti dengan banyaknya taman dikota Pekanbaru, seperti taman kaca mayang, taman integritas, taman kota atau hutan kota dan ruang publik seperti perkantoran dan kampus yang juga mempertahankan unsur alamiahnya. Hal yang berkaitan dengan ruang terbuka hijau publik ini juga diimpelentasikan kewilayah kecamatan dan kelurahan yang ada di Provinsi Riau. Salah satu yang membuat ruang terbuka hijau adalah rumbai barat yang merupakan kecamatan pemekaran yang harus berinisiatif membuat konsep modern yang tidak menghilangkan unsur alamiah.
Peningkatan Pengetahuan Siswa SMK Negeri 7 Pekanbaru Mengenai Bahaya Menyebarkan Berita Bohong (hoax) Di Media Sosial Berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Triana, Yeni; Rizana, Rizana; Yusuf, M. Fadly Daeng
NuCSJo : Nusantara Community Service Journal Vol. 1 No. 4 (2025)
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Publikasi Ilmiah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70437/xk0rcq59

Abstract

Permasalahan mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah minimnya pengetahuan siswa SMK Negeri 7 Pekanbaru mengenai bahaya menyebarkan berita bohong (hoax) di media sosial berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuan untuk meningkatkan pengetahuan siswa SMK Negeri 7 Pekanbaru mengenai bahaya menyebarkan berita bohong (hoax) di media sosial, serta memberikan pemahaman yang komprehensif tentang ketentuan hukum yang mengatur hal tersebut dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah menggunakan metode ceramah, dialog, dan diskusi dalam rangka memberikan penyuluhan hukum kepada siswa SMK Negeri 7 Pekanbaru. Partisipasi mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah Wakil Kepala SMK Negeri 7 Pekanbaru yang berpartisipasi menyediakan waktu, menyediakan tempat dan fasilitas pendukung, serta menghadirkan siswa sebagai peserta kegiatan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 jam 08.00 WIB bertempat di SMK Negeri 7 Pekanbaru. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dihadiri sebanyak 30 orang peserta. Kesimpulannya adalah bahwa kegiatan pengabdian kepada masyarakat telah berhasil dilaksanakan dan bermanfaat bagi para peserta. Sebelum kegiatan dilaksanakan, dari 30 orang peserta, hanya 19% yang menjawab dengan benar materi yang akan disampaikan. Sedangkan, setelah kegiatan dilaksanakan, 59% peserta menjawab telah memahami materi yang disampaikan.
The Effectiveness of Law Enforcement In Uncovering Human Trafficking Cases For Organ Trade To Cambodia M. Yusuf Daeng M; Yusuf, M. Fadly Daeng; Sitorus, Hendrik; Shamer, Chika; Handayani, Erika Yusticia; Suryani, Yovie
Journal of Law, Politic and Humanities Vol. 5 No. 6 (2025): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities
Publisher : Dinasti Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jlph.v5i6.2124

Abstract

A major crime violating laws and human rights is human trafficking for the organ sales goal. This crime is not limited to one nation but has become international involving Cambodia as a destination. As a victim source, Indonesia has controlled the ban on human trafficking in Law No. 21 of 2007, strengthened even more by Law No. 1 of 2023 and the Health Law No. 36 of 2009. Law enforcement implementation still presents several difficulties, though, including poor cross-border coordination, evidence collecting difficulties, and inadequate protection of witnesses and victims. Operating methodically by taking advantage of legal gaps and socioeconomic weaknesses in national and international systems, organ trafficking syndicates use To lower this crime, cross-border cooperation, law enforcement agency capacity building, and public awareness raising are absolutely vital. To lower the illicit demand for human organs, a legal and open organ donation system is also absolutely vital. The efficiency of law enforcement in exposing cases of human trafficking for organ sales to Cambodia is investigated in this qualitative study employing descriptive techniques. The findings show that although the legal system is strong, structural and operational difficulties still constitute main hurdles in the fight against this crime