Giovandre Diputra, Muhammad Dimas
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EKSISTENSI CALON NOTARIS DALAM MELAKSANAKAN MAGANG MENURUT UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS Giovandre Diputra, Muhammad Dimas; Rahmida Erliyani
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 1 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i1.1279

Abstract

Penelitian ini membahas eksistensi calon Notaris dalam melaksanakan magang menurut Undang-Undang Jabatan Notaris. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis keterlibatan calon Notaris yang diperkenankan dalam pembuatan akta serta untuk menganalisis tanggung jawab seorang calon Notaris ketika melaksanakan magang di kantor Notaris penerima magang. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan menginventarisasi dan mengkaji peraturan perundang-undangan. Hasil Penelitian Pertama : Keterlibatan calon Notaris magang dalam proses pembuatan akta Notaris diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris, yang menyatakan bahwa calon Notaris yang menjalani program magang di kantor Notaris telah berpartisipasi dan dicantumkan namanya paling sedikit pada 20 (dua puluh) akta. Lebih lanjut diatur dalam Petunjuk Teknis Magang Bagi Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (ALB INI), bahwa Notaris Penerima Magang wajib memberi kesempatan kepada Peserta Magang untuk ikut berpartisipasi dalam proses pembuatan akta selama mengikuti kegiatan Magang di kantornya, baik sebagai saksi atau sebagai Notaris Pengganti (jika memungkinkan). Kedua : Tanggung jawab calon Notaris terkait menjaga kerahasiaan akta sebagaimana diatur dalam Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Jabatan Notaris, harus berpedoman kepada Pasal 6 Peraturan Perkumpulan Nomor: 19/PERKUM/INI/2019 tentang Magang, yang mengatur lebih jelas mengenai persyaratan peserta magang yang diwajibkan untuk menaati peraturan perundang-undangan tentang Jabatan Notaris, antara lain namun tidak terbatas pada kewajiban untuk merahasiakan isi akta dan keterangan serta dokumen lainnya yang terkait dengan pembuatan akta.