Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ULTIMUM REMEDIUM DALAM TINDAK PIDANA PAJAK DAERAH DI INDONESIA Barus, Leo; Pramana, Yudha
Journal of Tax Law and Policy Vol. 1 No. 3 (2022): Journal of Tax Law and Policy
Publisher : Scientia Integritas Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56282/jtlp.v1i3.482

Abstract

Gap filosofis berupa ambiguitas antara keadilan dan kepastian hukum dalam konteks pajak daerah merupakan tantangan yang harus ditangani mengingat sanksi pidana dalam pajak daerah merupakan penal administrative law. Berdasarkan pendekatan yuridis normative, kajian konseptual ini menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) tidak mengatur secara eksplisit hal penerapan prinsip ultimum remedium dalam menangani pelanggaran Wajib Pajak Daerah. Kedua, konsep prinsip ultimum remedium yang ideal dalam pajak daerah di Indonesia dilakukan dengan menggabungkan model ‘deterrence’ dan ‘accomodative’ terhadap empat tipologi Wajib Pajak secara umum, yaitu Wajib Pajak Patuh, Wajib Pajak yang Mencoba Patuh Meskipun Tidak selalu Berhasil, Wajib Pajak yang hanya Patuh bila Diawasi oleh Aparatur Pajak, dan Wajib Pajak yang sama sekali Tidak Patuh. Disarankan agar masing-masing daerah mengakomodir prinsip ultimum remedium dalam peraturan daerahnya.
Tentang Budaya Hukum dalam Pengampunan Pajak di Indonesia Barus, Leo; Pramana, Yudha
Journal of Tax Law and Policy Vol. 2 No. 2 (2023): Journal of Tax Law and Policy
Publisher : Scientia Integritas Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56282/jtlp.v2i2.494

Abstract

Permasalahan dan kompleksitas kepatuhan pajak dalam pemungutan pajak self-assessment system, disikapi oleh banyak negara-negara di dunia dengan lebih memilih kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Salah satu negara yang telah beberapa kali menerapkan tax amnesty atau yang dipersamakan dengan kebijakan pengampunan pajak, sebagaimana telah 5 (lima) kali diterapkan sejak tahun 1964 sampai dengan tahun 2022. Perlu mengambil pembelajaran dari pelaksanaan 5 (lima) kali tax amnesty atau yang dipersamakan tersebut dalam rangka menjawab rumusan permasalahan tentang bagaimana budaya hukum yang ideal dalam pengampunan pajak, mengingat salah satu perbaikan sistem hukum tersebut meliputi perbaikan budaya hukum. Disimpulkan bahwa budaya hukum berperan penting dalam mengoptimalkan pengampunan pajak. Urgensi budaya hukum dalam pengampunan pajak ini tercermin pada beberapa parameter yang ada, seperti rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, rendahnya rasio pajak, rendahnya tingkat pelaporan SPT, tingkat penegakan pajak yang belum optimal, dan tingginya tunggakan pajak. Hal ini menunjukkan bahwa budaya patuh pajak di masih belum maksimal dan hal ini dapat menjadi kendala besar bagi pemerintah dalam membangun sistem perpajakan.
CONSTITUTIONAL INTERPRETATION OF TAX ARBITRATION IN RESOLVING INDONESIA TAX DISPUTES Barus, Leo
Journal of Risk and Uncertainty Issues Vol. 3 No. 1 (2024): Journal of Risk and Uncertainty Issues
Publisher : Scientia Integritas Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56282/jrui.v3i1.569

Abstract

The increasing volume of tax disputes in Indonesia reflects the inadequacy of current legal mechanisms to uphold justice, legal certainty, and public benefit. This paper explores the constitutional interpretation of tax arbitration as an alternative mechanism for resolving tax-related disputes beyond the existing administrative and judicial frameworks. It examines prevailing laws governing tax objections, appeals, and lawsuits and highlights inefficiencies and imbalances in current practices, especially the dual role of tax authorities in both tax determination and dispute resolution. Drawing upon comparative frameworks and global best practices, particularly from OECD jurisdictions, this study advocates for the establishment of an independent tax arbitration system in Indonesia. Such a system promises efficiency, impartiality, and broader accessibility, especially for taxpayers outside major urban centers. Ultimately, tax arbitration is posited as a more just and effective institution to ensure that dispute resolution aligns with constitutional mandates and the principles of justice, legal certainty, and public utility.