Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SECONDARY CRIMINAL LIABILITY IN THE CUSTOMS FIELD: AN EFFORT OF HANDLING OF E-COMMERCE CHALLENGES IN INDONESIA Sinaga, Henry Dianto P.; Sinaga, Benny R. P.
Journal of Tax Law and Policy Vol. 2 No. 1 (2023): Journal of Tax Law and Policy
Publisher : Scientia Integritas Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56282/jtlp.v2i1.491

Abstract

The complexities of cross-border e-commerce transactions have created its own challenges for customs authorities. The complexities relating to the traffic of goods entering or leaving a country's territory as well as violations in terms of import duties and export duties will give rise to liability. Based on doctrinal legal research using agency theory, which is useful in solving problems due to conflicting desires or goals and asymmetry of information between principals and agents, then 2 (two) main conclusions are obtained. First, secondary liability in the customs sector currently tends to be limited to administrative liability, which only reaches the Freight and Portage Services Company (PPJK), Designated Postal Operators, and Courier Service Companies (PJT). Second, the justification of secondary criminal liability in the field of customs in handling the challenges of e-commerce in Indonesia must be done through the expansion of participant-based and/or relationship-based meanings that are able to reach PPJK, Postal Operator, PJT, and Platform. It is suggested that there is the formulation of secondary criminal liability. Elements needed to make a claim for secondary criminal liability, as well as relevant standards relating to secondary criminal liability and primary criminal liability.
Asas Kemanfaatan Publik dalam Pengampunan Pajak: Suatu Pembelajaran dari Indonesia Sinaga, Benny R. P.; Barus, Leo B.
Journal of Tax Law and Policy Vol. 2 No. 3 (2023): Journal of Tax Law and Policy
Publisher : Scientia Integritas Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56282/jtlp.v2i3.510

Abstract

Otoritas pajak di Indonesia telah melakukan beberapa kali pengampunan pajak atau program yang dipersamakan dengan kebijakan pengampunan pajak sejak tahun 1984 sampai dengan tahun 2022. Pasca beberapa kali pengampunan pajak atau program yang dipersamakan tersebut, masih jarang telaah filosofis dan yuridis terhadap prinsip kemanfaatan publiknya. Berdasarkan telaah filosofis dan yuridis terhadap prinsip kemanfaatan public, kajian ini menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, pengejawantahan asas kemanfaatan publik masih sangat minim dalam beberapa kali program pengampunan pajak yang diselenggarakan di Indonesia. Hanya pernah sekali diatur dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf c UU Pengampunan Pajak, sehingga terdapat potensi konflik dengan asas-asas penting lainnya, seperti asas keadilan dan asas kepastian hukum. Kedua, prinsip kemanfaatan public yang ideal dalam peraturan perundang-undangan pengampunan pajak di Indonesia harus diwujudkan dalam bentuk jaminan tetap terlaksananya hak setiap wajib pajak dan hak negara atas pajak, mempertimbangkan masih terdapatnya kelemahan negara dalam memungut pajak yang sebenarnya sebelum berakhirnya daluwarsa pemungutan pajak, antara lain keterbatasan jumlah dan kemampuan Fiskus dan masih lemahnya sistem perpajakan. Disarankan agar pembentukan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan pengampunan pajak yang berbasis asas kemanfaatan public dan tidak mengabaikan asas keadilan dan asas kepastian hukum adalah dengan mengadopsi program yang dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak pasca tax amnesty, penataan basis administrasi pajak, penghitungan pajak yang sebenarnya berdasarkan basis data yang lengkap dan akurat, dan pengawasan yang ketat serta sanksi hukum yang tegas setelah berakhirnya periode pelaksanaan tax amnesty.