Penulisan skripsi ini dilatar belakangi berdasarkan pada maraknya kasus perceraian yang mengkibatkan banyak orang tua laki-laki (ayah) dari anak yang dimilikinya tidak menghiraukan kewajibannya menafkahi, merawat, melindungi, dan mendidik anaknya yang belum dewasa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengidentifikasi tanggung jawab orang tua terhadap anak pasca perceraian, serta upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menjamin hak-hak anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan data sekunder sebagai rujukan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab orang tua terhadap anak pasca perceraian meliputi tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup anak, memberikan dukungan emosional, serta memberikan pendidikan dan pengajaran yang memadai. Upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menjamin hak-hak anak meliputi upaya penyelesaian di luar pengadilan dan pengajuan permohonan ke pengadilan. Dalam hal ini, pengadilan dapat memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak anak, seperti hak asuh, nafkah, dan kepentingan anak secara keseluruhan. Berdasarkan analisa dan kesimpulan dari bab pembahasan maka penulis mengajukan saran: perlu dilakukan pemahaman mengenai hukum perkawinan, perceraian, terutama kewajiban orang tua terhadap anak pada saat terjadinya perceraian, upaya pencegahan terjadinya orang tua tidak bertanggung jawab melaksanakan kewajibannya pada anak pasca perceraian.