Kepailitan merupakan mekanisme hukum yang bertujuan untuk memberikan penyelesaian terhadap masalah utang-piutang yang melibatkan kreditor dan debitor. Namun, dalam praktiknya, kepailitan sering kali menimbulkan kerugian bagi debitor, terutama terkait dengan hak-hak yang mereka miliki selama proses kepailitan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada debitor dalam proses kepailitan dengan fokus pada Putusan No.1/K/Pdt.sus/pailitan/2020 terkait PT. Kertas Leces, namun debitor yang dimaksud adalah debitor beritikad baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan No.1/K/Pdt.sus/pailitan/2020, terdapat beberapa ketentuan hukum yang dirancang untuk melindungi debitor, namun penerapannya tidak sepenuhnya efektif dalam menjaga hak-hak debitor. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain interpretasi hukum yang berbeda oleh para pihak, keterbatasan dalam pengawasan terhadap proses kepailitan, serta belum optimalnya regulasi yang menjamin perlindungan bagi debitor dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peninjauan kembali terhadap peraturan kepailitan, agar perlindungan hukum bagi debitor dapat lebih optimal dan berkeadilan. Maka dari itu, penulis melakukan penelitian dengan metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui studi kasus, yang menganalisis putusan pengadilan, undang-undang kepailitan, serta literatur hukum terkait.