Penurunan Marga (Kaus Nono) merupakan perpindahan Penggantian/penurunan marga perempuan dengan mengantikan atau menaikan marga suami sebagai pemberian identitas baru kepada perempuan yang sepenuhnya menjadi bagian dari keluarga suaminyaa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosesi pelaksanaan Penurunan Marga (Kaus Nono) dalam perkawinan adat Suku Nainoni di Desa Oenif, Kecamatan Nekamese, serta menganalisis risiko yang timbul apabila terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan kepala desa, kepala suku, tokoh adat, masyarakat adat, serta pasangan suami istri yang telah melaksanakan prosesi Kaus Nono dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2020–2025), serta didukung oleh studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosesi Kaus Nono dilaksanakan sesuai tata cara prosesi mulai dari pertemuan keluarga, Lipa Oko/Terang Kampung (Peminangan), Puah Manus (Sirih Pinang), Noni Bijael (Belis), Pemberkatan Nikah Secara Gerejawi Dan Pengesahan Secara Hukum, Kaus Nono. Kesalahan dalam pelaksanaan prosesi, dapat timbul risiko berupa Tidak Mempunyai Keturunan, Anak lahir dalam kondisi cacat, kematian dan ketidakharmonisan rumah tangga, Oleh karena itu, pelaksanaan Kaus Nono harus dilakukan sesuai tata cara adat yang berlaku agar tercapai ketertiban, kepastian, dan keharmonisan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat adat. The descent of a woman's surname (Kaus Nono) is the transfer of a woman's surname by replacing or elevating her husband's surname, thus granting a new identity to the woman, who fully becomes part of her husband's family. This study aims to understand the process of the descent of a surname (Kaus Nono) in traditional marriages of the Nainoni Tribe in Oenif Village, Nekamese District, and to analyze the risks that arise if errors occur during its implementation. This study uses an empirical legal research method with a qualitative descriptive approach. Data were obtained through interviews with village heads, tribal chiefs, traditional leaders, indigenous communities, and married couples who have performed the Kaus Nono procession in the past five years (2020–2025), and is supported by literature review. The results of the study indicate that the Kaus Nono procession is carried out according to the procession procedures starting from family gatherings, Lipa Oko/Terang Kampung (Proposal), Puah Manus (Betel Nut), Noni Bijael (Belis), Church Marriage Blessing and Legal Confirmation, Kaus Nono. Mistakes in the implementation of the procession can lead to risks such as not having children, children born with disabilities, death and household disharmony, Therefore, the implementation of Kaus Nono must be carried out according to applicable customary procedures to achieve order, certainty, and harmony in family life and indigenous communities.