ABSTRACT This article will cover the notion of divorce mediation in the Al Qur'an Surah An-Nisa (4): 35, which is known as Islah in Islam. Islah is settling a conflict; what is meant here is that a dispute should be settled peacefully since Allah loves peace. Then, in this research, there is also a contribution in applying the notion of mediation to divorce, which is in the Al Qur'an Surah An-Nisa (4): 35, which is significant given that the Al Qur'an is the fundamental source of Islamic religious teachings. The goal of this research is to grasp the concept of the Qur'an in the mediation process for settling disagreements between husband and wife through Islah in order to better understand how Islam sees and encourages dispute resolution. Keywords: Interpretation, Islah, mediation, ABSTRAK Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan konsep mediasi perceraian yang ditemukan dalam Surah An-Nisa (4): 35, yang dalam bahasa Islam disebut Ishlah. Islah berarti menyelesaikan konflik, yang berarti mengakhirinya dengan perdamaian karena Allah mencintai perdamaian. Selanjutnya, penelitian ini juga berkontribusi pada penerapan konsep mediasi perceraian yang ditemukan dalam Al-Qur'an dalam Surah An-Nisa (4): 35, karena Al-Qur'an petujuk bagiumat Islam yang sangat membantu dalam memahami bagaimana Islam melihat dan mendorong penyelesaian sengketa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep Al-Qur'an tentang proses mediasi untuk penyelesaian sengketa antara dua pihak. Metode penelitian Tafsir Maudhu'i, Metode penafsiran Maudhu'i dapat sebagai alat bantu dan pisau analisis. Menurut Tafsir Al Misbah, jika sepasang suami-istri terlibat dalam perselisihan dan Anda khawatir bahwa perselisihan itu akan menyebabkan perceraian, Dua penengah harus berasal dari keluarga suami dan istri. Allah pasti akan memperbaiki keadaan bagi pasangan suami-istri yang benar-benar menginginkan keharmonisan rumah tangga dan perceraian yang sah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang dilakukan hamba-Nya secara fisik dan mental. Kata Kunci: Ishlah, Mediasi, Tafsir