This Author published in this journals
All Journal Central Publisher
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN MUQASID SYARIAH PADA MEKANISME ASURANSI SYARI’AH Ulya Nadhila Damanik
Journal Central Publisher Vol 1 No 8 (2023): Jurnal Central
Publisher : Central Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60145/jcp.v1i8.178

Abstract

Latar Belakang : Penelitian ini membahas tentang Kehadiran asuransi syariah menjadi jawaban atas larangan asuransi konvensional. Kehadiran asuransi syariah menjadi opsi lain bagi umat muslim khususnya dalam mengelola keuangan untuk menerapkan manajemen risiko yang mungkin akan dihadapi di masa yang akan datang, akad dan transaksi dalam asuransi syariah disesuaikan dengan akad-akad yang tidak dibolehkan atau dilarang dalam islam. Tujuan : Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui implementasi maqashid syariah pada asuransi syariah. Metode : Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan studi literatur (Library Research). Peneliti mencari sumber- sumber yang berasal dari buku,jurnal dan artikel yang berkaitan dengan maqashid al syariah yang selanjutnya setelah diproleh peneliti mengolah data dengan mengaitkannya pada fenomena yang ada di perbankan syariah pada umumnya. Hasil dan Pembahasan : Hasil dari penelitian ini yang diperoleh adalah praktik maqashid syariah telah diterapkan oleh asuransi syariah. Perlindungan asuransi dalam menjaga agama (hifdzu din) untuk mewujudkan kesempurnaan ibadah yaitu asuransi haji. Menjaga jiwa (hifdzu nafs) untuk mencegah hal-hal yang mengancam jiwa dan menyebabkan cacat atau kematian yaitu asuransi kecelakaan. Menjaga pikiran (hifdzu aql) untuk melindungi pikiran dari kerusakan yaitu dengan belajar, seperti asuransi pendidikan. Menjaga keturunan (hifdzu nasl) dapat diwujudkan dengan asuransi pendidikan yang akan membantu ahli waris untuk dapat melanjutkan kehidupannya menjadi lebih baik. Menjaga harta benda (hifdzu mal) untuk mengatasi resiko kerugian yaitu dengan takaful umum. Kesimpulan : Maqashid syariah pada kehidupan manusia bertujuan untuk mendapatkan kemaslahatan. Terdapatlima hal pokok yang harus dilindungi yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Pada prakteknya maqashid syariah sudah diterapkan asuransi syariah. Perlindungan asuransi dalam menjaga agama (hifdzu din) untuk mewujudkan kesempurnaan ibadah yaitu asuransi ibadah haji, asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan dan asuransi majlis tak’lim.