Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA BERUPA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI OLEH TERPIDANA KORUPSI TEDY, TEDY SUBRATA SH MH; Markuat
Jurnal Pilar Keadilan Vol. 4 No. 1 (2024): Pilar Keadilan
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hukum pidana dalam pengembalian kerugian keuangan negara berupa pembayaran uang pengganti oleh terpidana korupsi dan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan penyidik polri dalam mengatasi kendala-kendala kendala pengembalian kerugian keuangan negara berupa pembayaran uang pengganti oleh terpidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama dan yuridis empiris sebagai pendekatan pendukung. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari data sekunder sebagai data utama dan primer sebagai data pendukung. Selanjutnya, data-data tersebut kemudian diolah dengan cara metode kualitatif. Hasil penelitian memperoleh keterangan bahwa pidana pembayaran uang pengganti telah diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jumlah pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka terpidana dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya. Oleh karena itu, pengembalian kerugian keuangan negara tidak dapat optimal. Jumlah pengganti kerugian keuangan negara perlu ditingkatkan, dengan melakukan penyitaan dan perampasan terhadap aset/harta kekayaan pelaku. UU Perampasan Aset perlu dibentuk sebagai dasar hukum perampasan aset dari hasil korupsi.
Pertimbangan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Fitri Ida Laela; Markuat
CITACONOMIA : Economic and Business Studies Vol. 4 No. 04 (2025): Oktober - Desember
Publisher : CITACONOMIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63922/citaconomia.v4i04.2861

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah menjadi agendabersama dalam beberapa dekade terakhir. Fakta menunjukkan bahwa KDRTmemberikan efek negatif yang cukup besar bagi anak-anak sebagai korban.Kekerasan terhadap anak bukan kasus langka di masyarakat. Anak-anak telahdiajarkan sejak kecil untuk menjadi patuh dan taat kepada orang tua dengan carakekerasan. Orang tua dalam menerapkan disiplin kepada anak tidak selalumemperhatikan keberadaan anak sebagai manusia, seorang anak diberikan aturanorang tua yang tidak menghargai rasional dan tanpa kehadiran seorang anakdengan segala hak-haknya, seperti hak anak untuk bermain. Penelitian yang telahdilakukan adalah penelitian normatif hukum yang difokuskan pada norma danjuga obyek hukum sebagai data utama, mereka mendapatkan dari kekuasaan danbuku yang terdiri dari aturan, yang harus denda kebenaran dari penelitian yangtelah dilakukan. Penulis melakukan penelitian di DIY Kepolisian. Hasilpenelitian ini adalah: (1) Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagaikorban kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan dua cara, yaituupaya upaya non-penal dan penal. Upaya Lembaga Non-penal dilakukan olehpreemptive dan preventive, sedangkan upaya penal yaitu upaya dilakukan olehDIY polisi secara repressive setelah kekerasan psikologis dalam lingkup domestikterjadi dan dilaporkan ke polisi; (2) Kendala yang dihadapi polisi dalampelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasanpsikologis dalam rumah tangga, yaitu : (a) Sulitnya mencari bukti kuat dari anakkorban kekerasan psikologis, dalam hal ini pertanyaan adalah tentang bagaimanamembentuk kekerasan psikologis. (b) Kesulitan untuk membedakan anak-anakyang mengalami kekerasan emosional yang dilakukan oleh anggota keluargadalam pengaturan rumah tangga. Seorang anak yang mengalami kekerasanbiasanya memiliki ketakutan psikologis untuk mengungkapkan masalah yangmereka alami sebagai akibat dari tindakan pelaku. (c) Jumlah anak korbankekerasan psikologis untuk orang-orang yang menutup diri di lingkungan merekadan juga termasuk polisi atau Layanan Perlindungan Anak. (d) Keterlambatanlaporan dari anggota keluarga dalam rumah tangga, dan juga termasuk laporan dari tetangga yang melihat atau mendengar aksi langsung dan kata-kata dari para pelaku kekerasan tersebut.