Penelitian ini bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang protektif bagi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya, serta untuk memenuhi hak anak dalam pendidikan ketika berhadapan dengan hukum. Metodelogi penelitian ini menggunakan pelatihan dan sosialisasi regulasi sekolah ramah anak untuk kepala sekolah dan guru di menggunakan metode partisipatif, ceramah dan diskusi. Berdasarkan hasil penelitian pemerintah berkewajiban menjamin pemenuhan hak anak dengan melaksanakan kebijakan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan melalui upaya membangun Kota Layak Anak. Regulasi menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat. Pemerintah merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara. Kota Banda Aceh, ibu kota Provinsi Aceh, sudah dua kali mendapatkan anugerah Kota Layak Anak kategori nindya atau tingkat ketiga. Capaian itu menjadi motivasi bagi pemerintah setempat untuk meraih predikat lebih tinggi.