Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

DISPARITAS PIDANA PUTUSAN HAKIM TERHADAP DELIK PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN: Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bna Dan Putusan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bna Hasan, Badri; Ameilia, Viera
Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 4 No. 1 (2023): Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/iqtishadiah.v4i1.2945

Abstract

Disparitas pidana merupakan penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau terhadap tindak pidana yang sifat berbahayanya dapat diperbandingkan, tanpa dasar pembenaran yang jelas. Disparitas pidana tanpa dasar pembenaran yang jelas tidak sejalan dengan asas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Pasal 2 Huruf (c) yaitu asas nondiskriminasi yang merupakan sebagai salah satu pelaksanaan dari sistem peradilan pidana anak. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil dan bagaimana disparitas pidana putusan hakim terhadap delik pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bna dan Putusan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bna. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif empiris yang didukung dengan data lapangan, dengan teknik pengumpulan data diperoleh dengan cara studi dokumen dan wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana materil terhadap delik pencurian dengan pemberatan pada Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bna dan Putusan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bna, para terdakwa anak telah terpenuhinya semua unsur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun dalam penjatuhan putusan pidana oleh hakim pada Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bna, menurut penulis belum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Putusan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bna, belum sesuai dalam ketentuan Pasal 81 Ayat (1), dan (5) Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kemudian disparitas pidana yang terjadi pada Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bna dan Putusan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bna, terdapat pembenaran yang jelas yakni pertama adanya pertimbangan hakim terhadap unsur-unsur yang didakwakan (Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana) terhadap kesesuaian unsur-unsur tersebut terdapat perbedaan dari segi umur pelaku anak, jenis barang yang diambil, waktu kejadian, jumlah kerugian dan cara yang dilakukan para terdakwa anak dalam mengambil barang, perbedaan dalam unsur dimiliki secara melawan hukum, perbedaan dalam unsur dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, kemudian yang kedua adanya pertimbangan hakim terhadap rekomendasi pembimbing kemasyarakatan dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS), dan yang terakhir adanya pertimbangan hakim terhadap keadaan yang memberatkan dan meringankan anak. Sehingga terjadilah disparitas pidana. Dan disparitas pidana ini terdapat pembenaran yang jelas sehingga tidak menyalahi asas nondiskriminasi.
The Alignment of Strike Regulations in Article 256 of the Criminal Code with Human Rights Principles Ameilia, Viera; Rizanizarli; A. Gani, Iskandar
International Journal of Law, Crime and Justice Vol. 3 No. 2 (2026): June: International Journal of Law, Crime and Justice
Publisher : Asosiasi Penelitian dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62951/ijlcj.v3i2.960

Abstract

The reform of criminal law through Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code introduces provisions on demonstrations in Article 256, which impose criminal sanctions on organizers who fail to notify authorities when activities potentially disrupt public interest or public order. This provision has generated debate from a human rights perspective due to the ambiguity of the phrase “disruption of public interest” and the broad discretion granted to law enforcement officials. In practice, such discretion is reflected in the prohibition of demonstrations, refusal to issue Acknowledgment of Receipt of Notification Letters (STTP), and even the dissolution of activities, despite the legal framework requiring only notification rather than permission. This study aims to analyze the conformity of Article 256 of the Criminal Code with human rights principles. The research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches. Data were collected through library research and document studies of primary, secondary, and tertiary legal materials, then analyzed qualitatively using descriptive-analytical and prescriptive methods through legal interpretation and argumentation. The findings indicate that, normatively, Article 256 is generally consistent with human rights principles because it seeks to balance freedom of assembly with the protection of public interests and reflects the principles of universality, inalienability, and state obligation. However, challenges remain in its implementation, particularly regarding vague legal norms, broad official discretion, and the risk of disproportionate restrictions. These issues may affect the principles of non-discrimination and the protection of freedom of expression and assembly. Therefore, the implementation of Article 256 requires greater consistency, proportionality, and clearer limitations on official discretion to ensure compliance with human rights standards.