Pantrangan merupakan salah satu tradisi kearifan lokal yang ada di setiap daerah di Indonesia. Tradisi ini bersifat norma yang memiliki nilai untuk mengatur kehidupan masyarakat. Pantrangan diwariskan secara turun-temurun dan melekat pada setiap masyarakat. Ada berbagai istilah untuk norma ini seperti pantrangan, tabu dan pamali. Setiap daerah memiliki penyebutan yang berbeda, perbedaan ini pula berpengaruh pada makna, namun ada juga yang berbeda istilah namun maknanya itu-itu juga. Salah satu wilayah yang memiliki tradisi pantrangan tersebut adalah Eks Desa Cariu yang sekarang sudah dimekarkan menjadi beberapa desa. Terdapat pantrangan unik di wilayah ini yaitu 1) pantrang kidang, 2) pantrang wayang dan 3) pantrang joledar ka kolot. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejak kapan dan bagaimana adanya pantrangan cariu, pengaruh atau dampak pantrangan terhadap kehidupan sosial masyarakat dan makna dari adanya pantrangan ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan etnografi. Berdasarkan tradisi lisan masyarakat sekitar pantrang cariu sudah ada sejak jaman dahulu, sejak era Prabu Sirnaraja atau sekitar 500 tahun yang lalu. Adanya pantrangan dari Prabu Sirnaraja bahkan berkaitan dengan toponimi Cariu. Konsep pantrangan ini begitu berpengaruh dalam kehidupan masyarakat sehingga mereka sangat menaati aturan ini, bahkan tidak jarang berakibat fatal bagi yang melanggarnya. Pantrangan ini memiliki manfaat dalam menjaga kelestarian alam, menjaga keseimbangan pelaku seni, bahkan saat ini pantrangan tersebut dianggap sejalan dengan agama Islam. Adanya tradisi ini menjadi keunikan dan karakter tersendiri untuk wilayah Eks Desa Cariu yang tidak ada di wilayah lain terutama di Kecamatan Sukadana Kabupaten Ciamis.