Fiteriana, Habibah
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

REALISASI KAIDAH FIQH INDUK KELIMA الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ (AL-‘AADAH MUHAKKAMAH) SEBAGAI METODE ISTINBATH DALAM KAJIAN HUKUM KELUARGA ISLAM Fiteriana, Habibah
Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 5 No 1 (2024): September, 2024
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Qawaidul fiqh (kaidah-kaidah fiqh) adalah suatu hukum kulli atau menyeluruh yang mencakup intisari hukum-hukum fiqh. Qawaidul fiqh memiliki 5 (lima) kaidah induk yang salah satunya yaitu kaidah الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ (al-‘aadah muhakkamah) yang diambil dari kebiasaan-kebiasaan baik yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sehingga dapat dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan suatu hukum sesuai dengan nilai-nilai yang hidup pada masyarakat tersebut. Melalui penulisan berbasis literatur ini, akan dijabarkann mengenai kaidah fiqh induk kelima yang mana kaidah fiqh ini berkedudukan sebagai titik temu dari masalah-masalah fiqh. Dari hasil temuan dapat diketahui bahwa dengan mengetahui dan memahami penerapan kaidah fiqh induk kelima ini akan membuat seseorang menjadi lebih bijak dalam menerapkan hukum fiqh lebih khususnya yang berkaitan dengan adat atau kebiasaan masyarakat, serta lebih mudah memberikan solusi terhadap masalah-masalah yang terus berkembang seiring waktu, tempat, situasi dan kondisi yang seringkali berubah-ubah. Kata Kunci: Kaidah Fiqh Induk; Al-‘Aadah Muhakkamah; Hukum Keluarga Islam.
REALISASI KAIDAH FIQH INDUK KELIMA الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ (AL-‘AADAH MUHAKKAMAH) SEBAGAI METODE ISTINBATH DALAM KAJIAN HUKUM KELUARGA ISLAM Fiteriana, Habibah
Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 5 No 1 (2024): September, 2024
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Qawaidul fiqh (kaidah-kaidah fiqh) adalah suatu hukum kulli atau menyeluruh yang mencakup intisari hukum-hukum fiqh. Qawaidul fiqh memiliki 5 (lima) kaidah induk yang salah satunya yaitu kaidah الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ (al-‘aadah muhakkamah) yang diambil dari kebiasaan-kebiasaan baik yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sehingga dapat dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan suatu hukum sesuai dengan nilai-nilai yang hidup pada masyarakat tersebut. Melalui penulisan berbasis literatur ini, akan dijabarkann mengenai kaidah fiqh induk kelima yang mana kaidah fiqh ini berkedudukan sebagai titik temu dari masalah-masalah fiqh. Dari hasil temuan dapat diketahui bahwa dengan mengetahui dan memahami penerapan kaidah fiqh induk kelima ini akan membuat seseorang menjadi lebih bijak dalam menerapkan hukum fiqh lebih khususnya yang berkaitan dengan adat atau kebiasaan masyarakat, serta lebih mudah memberikan solusi terhadap masalah-masalah yang terus berkembang seiring waktu, tempat, situasi dan kondisi yang seringkali berubah-ubah. Kata Kunci: Kaidah Fiqh Induk; Al-‘Aadah Muhakkamah; Hukum Keluarga Islam.