Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

REALISASI KAIDAH FIQH INDUK KELIMA الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ (AL-‘AADAH MUHAKKAMAH) SEBAGAI METODE ISTINBATH DALAM KAJIAN HUKUM KELUARGA ISLAM Fiteriana, Habibah
Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 5 No 1 (2024): September, 2024
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Qawaidul fiqh (kaidah-kaidah fiqh) adalah suatu hukum kulli atau menyeluruh yang mencakup intisari hukum-hukum fiqh. Qawaidul fiqh memiliki 5 (lima) kaidah induk yang salah satunya yaitu kaidah الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ (al-‘aadah muhakkamah) yang diambil dari kebiasaan-kebiasaan baik yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sehingga dapat dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan suatu hukum sesuai dengan nilai-nilai yang hidup pada masyarakat tersebut. Melalui penulisan berbasis literatur ini, akan dijabarkann mengenai kaidah fiqh induk kelima yang mana kaidah fiqh ini berkedudukan sebagai titik temu dari masalah-masalah fiqh. Dari hasil temuan dapat diketahui bahwa dengan mengetahui dan memahami penerapan kaidah fiqh induk kelima ini akan membuat seseorang menjadi lebih bijak dalam menerapkan hukum fiqh lebih khususnya yang berkaitan dengan adat atau kebiasaan masyarakat, serta lebih mudah memberikan solusi terhadap masalah-masalah yang terus berkembang seiring waktu, tempat, situasi dan kondisi yang seringkali berubah-ubah. Kata Kunci: Kaidah Fiqh Induk; Al-‘Aadah Muhakkamah; Hukum Keluarga Islam.
Konsep Ahli Waris Pengganti Dalam Perspektif Maslahah Jasser Auda Fiteriana, Habibah
Bahasa Indonesia Vol 8 No 01 (2023): Islamic Law Maret 2023
Publisher : Universitas Pangeran Diponegoro Nganjuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53429/iljs.v8i01.623

Abstract

Dewasa ini, bidang hukum kewarisan telah mengalami perkembangan yang amat signifikan. Hal ini disebabkan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan pemikiran yang berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Tidak terkecuali permasalahan ahli waris pengganti yang kian menarik untuk diulas dan diperkenalkan ke mata dunia. Keberadaan ahli waris pengganti dalam hukum kewarisan bertujuan untuk melengkapi hukum-hukum yang telah ada sekaligus untuk memenuhi rasa keadilan bagi ahli waris, sebab ahli waris pengganti pada dasarnya adalah ahli waris karena penggantian yaitu orang-orang yang menjadi ahli waris karena orang tuanya yang berhak mendapat warisan meninggal lebih dahulu dari pewaris sehingga dia maju untuk menggantikannya. Untuk itu penting kiranya untuk dapat mengkompilasi dan mengkomparasikan pengaturan ahli waris pengganti baik itu di Indonesia maupun di negara Islam yang lain. Dengan menggunakan konsep Maslahah Jasser Auda yang berbanding lurus dengan Pasal 185 KHI, akan cocok jika diterapkan pada konteks masa kini dengan keenam prinsipnya yang mampu menyesuaikan dengan cognitive nature of systems (secara alamiah), wholeness (holistik), openness (terbuka), interrelated hierarchy (hirarki saling berhubungan), multi dimensionality (multi dimensi) dan purposefulness (memiliki tujuan). Kolaborasi prinsip-prinsip ini diperlukan agar pintu ijtihad tetap terbuka. Karena tanpa ijtihad maka akan sulit untuk menetapkan suatu produk hukum yang baru dalam mengembangkan mekanisme dan metode-metode tertentu untuk memecahkan permasalahan kontemporer, termasuk ahli waris pengganti yang seyogyanya termahjub atau terhalang.
Realisasi Kaidah Fiqh Al-‘Aadah Muhakkamah Sebagai Metode Istinbath Dalam Kajian Hukum Keluarga Islam Fiteriana, Habibah
Bahasa Indonesia Vol 8 No 02 (2023): Islamic Law September 2023
Publisher : Universitas Pangeran Diponegoro Nganjuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53429/iljs.v8i02.730

Abstract

Qawaidul fiqh (kaidah-kaidah fiqh) adalah suatu hukum kulli atau menyeluruh yang mencakup intisari hukum-hukum fiqh. Qawaidul fiqh memiliki 5 (lima) kaidah induk yang salah satunya yaitu kaidah الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ (al-‘aadah muhakkamah) yang diambil dari kebiasaan-kebiasaan baik yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sehingga dapat dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan suatu hukum sesuai dengan nilai-nilai yang hidup pada masyarakat tersebut. Melalui penulisan berbasis literatur ini, akan dijabarkann mengenai kaidah fiqh induk kelima yang mana kaidah fiqh ini berkedudukan sebagai titik temu dari masalah-masalah fiqh. Dari hasil temuan dapat diketahui bahwa dengan mengetahui dan memahami penerapan kaidah fiqh induk kelima ini akan membuat seseorang menjadi lebih bijak dalam menerapkan hukum fiqh lebih khususnya yang berkaitan dengan adat atau kebiasaan masyarakat, serta lebih mudah memberikan solusi terhadap masalah-masalah yang terus berkembang seiring waktu, tempat, situasi dan kondisi yang seringkali berubah-ubah.
REALISASI KAIDAH FIQH INDUK KELIMA الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ (AL-‘AADAH MUHAKKAMAH) SEBAGAI METODE ISTINBATH DALAM KAJIAN HUKUM KELUARGA ISLAM Fiteriana, Habibah
Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 5 No 1 (2024): September, 2024
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Qawaidul fiqh (kaidah-kaidah fiqh) adalah suatu hukum kulli atau menyeluruh yang mencakup intisari hukum-hukum fiqh. Qawaidul fiqh memiliki 5 (lima) kaidah induk yang salah satunya yaitu kaidah الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ (al-‘aadah muhakkamah) yang diambil dari kebiasaan-kebiasaan baik yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sehingga dapat dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan suatu hukum sesuai dengan nilai-nilai yang hidup pada masyarakat tersebut. Melalui penulisan berbasis literatur ini, akan dijabarkann mengenai kaidah fiqh induk kelima yang mana kaidah fiqh ini berkedudukan sebagai titik temu dari masalah-masalah fiqh. Dari hasil temuan dapat diketahui bahwa dengan mengetahui dan memahami penerapan kaidah fiqh induk kelima ini akan membuat seseorang menjadi lebih bijak dalam menerapkan hukum fiqh lebih khususnya yang berkaitan dengan adat atau kebiasaan masyarakat, serta lebih mudah memberikan solusi terhadap masalah-masalah yang terus berkembang seiring waktu, tempat, situasi dan kondisi yang seringkali berubah-ubah. Kata Kunci: Kaidah Fiqh Induk; Al-‘Aadah Muhakkamah; Hukum Keluarga Islam.