Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

GUGATAN BALIK TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG KARANG (Studi Putusan Nomor 659/Pdt.G/2022/PA.Tnk: Lukmanul Hakim1, Risti Dwi Ramasari2,Boy Zaffran Aziz3 Hakim, Lukmanul; Dwi Ramasari, Risti; BOY ZAFFRAN AZIZ
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 12 No 1 (2024): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kapuas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/perahu.v12i1.1063

Abstract

Abstrak Harta bersama adalah harta yang dihasilkan secara bersama-sama oleh setiap pasangan dalam pernikahan. Ketika adanya penceraian maka harta Bersama harus dibagi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, namun jika terdapat sengketa dalam membagi harta Bersama, untuk menghadapi permasalahan tersebut dapat diajukan bukti surat misalnya berupa kuitansi, tanda terima dan sertifikat yang terdapat selama berlangsungnya perkawinan. Selain bukti surat dapat pula diajukan saksi-saksi yang melihat perolehan harta bersama. Karena hal tersebut menurut penulis putusan Pengadilan Agama Tanjungkarang serta pertimbangannya sudah tepat dan sesuai dengan hokum yang berlaku dan sudah memenuhi prinsip keadilan, karena hakim mempertimbangkan hal apa saja yang dapat diterima dan tidak dalam gugatan penggugat ataupun tergugat, yang dimana hakim memutuskan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. R.A Basyid Gg. Subli, RT. 006, LK. II, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, dengan luas ±265 m2 harta bersama Penggugat konvensi dengan Tergugat konvensi yang belum dibagi, dan menghukum tergugat untuk membagi harta Bersama tersebut masing-masing ½ bagian, lalu dalam rekonvenksi hakim mengabulkan gugatan Peggugat rekonvensi sebagian saja.