PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM
Vol 12 No 1 (2024): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : Jurnal Ilmu Hukum

GUGATAN BALIK TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG KARANG (Studi Putusan Nomor 659/Pdt.G/2022/PA.Tnk: Lukmanul Hakim1, Risti Dwi Ramasari2,Boy Zaffran Aziz3

Hakim, Lukmanul (Unknown)
Dwi Ramasari, Risti (Unknown)
BOY ZAFFRAN AZIZ (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 May 2024

Abstract

Abstrak Harta bersama adalah harta yang dihasilkan secara bersama-sama oleh setiap pasangan dalam pernikahan. Ketika adanya penceraian maka harta Bersama harus dibagi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, namun jika terdapat sengketa dalam membagi harta Bersama, untuk menghadapi permasalahan tersebut dapat diajukan bukti surat misalnya berupa kuitansi, tanda terima dan sertifikat yang terdapat selama berlangsungnya perkawinan. Selain bukti surat dapat pula diajukan saksi-saksi yang melihat perolehan harta bersama. Karena hal tersebut menurut penulis putusan Pengadilan Agama Tanjungkarang serta pertimbangannya sudah tepat dan sesuai dengan hokum yang berlaku dan sudah memenuhi prinsip keadilan, karena hakim mempertimbangkan hal apa saja yang dapat diterima dan tidak dalam gugatan penggugat ataupun tergugat, yang dimana hakim memutuskan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. R.A Basyid Gg. Subli, RT. 006, LK. II, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, dengan luas ±265 m2 harta bersama Penggugat konvensi dengan Tergugat konvensi yang belum dibagi, dan menghukum tergugat untuk membagi harta Bersama tersebut masing-masing ½ bagian, lalu dalam rekonvenksi hakim mengabulkan gugatan Peggugat rekonvensi sebagian saja.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

Perahu

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM adalah jurnal yang di kelola oleh fakultas hukum universitas kapuas sintang. jurnal Perahu selalu memberikan yang terbaik tentang kajian kajian hukum secara ilmiah dan terukur sesuai dengan judul ...