Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi penggunaan pendekatan Integrated Criminal Justice System (ICJS) dalam penanggulangan tindak pidana narkotika serta formulasi kebijakan hukum pidana terkait pendekatan tersebut. Pendekatan ICJS berfokus pada koordinasi antara berbagai lembaga penegak hukum dan pemangku kepentingan untuk menangani masalah narkotika secara komprehensif. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris atau sosiologis, yang melibatkan penelitian identifikasi hukum dan evaluasi efektifitas hukum. Data primer diperoleh dari Polda NTB, BNNP, pemerintah desa, serta LSM/komunitas, sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan hukum kepustakaan. Teknik pengumpulan data meliputi studi dokumen dan wawancara dengan sampel yang dipilih berdasarkan relevansi dan karakteristiknya terhadap masalah penelitian. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penggunaan pendekatan ICJS dalam penanggulangan tindak pidana narkotika melibatkan peran strategis BNNP dan kepolisian dengan fokus pada tiga area utama: supply control, demand reduction, dan harm reduction. Selain itu, masyarakat dan pemerintah desa memiliki peran penting dalam pencegahan, melalui pendidikan, pelatihan, dan kerjasama dengan lembaga terkait seperti BNNP NTB dan Polres. Penguatan peran pemerintah desa mencakup keterlibatan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui program dan kegiatan bersama dengan penegak hukum dan masyarakat. Penelitian ini menggarisbawahi pentingnya sinergi antara berbagai pihak dalam mengatasi masalah narkotika secara menyeluruh dan berkelanjutan.