Perkembangan pesat teknologi informasi telah membawa transformasi signifikan dalam sistem pelayanan kesehatan, khususnya melalui penerapan Rekam Medis Elektronik (Electronic Medical Records/EMR). Meskipun EMR meningkatkan efisiensi, akurasi, dan aksesibilitas data pasien, penerapannya juga menimbulkan kekhawatiran serius terkait perlindungan data pribadi, terutama informasi medis yang bersifat sensitif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap data rekam medis elektronik di Indonesia serta mengkaji pertanggungjawaban hukum dalam kasus kebocoran data, dengan fokus khusus pada insiden kebocoran data medis pasien di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang didukung oleh bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta sumber sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang komprehensif, implementasinya masih belum optimal akibat lemahnya pengawasan, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, serta infrastruktur teknologi yang belum memadai. Kebocoran data dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal, termasuk kesalahan manusia (human error), rendahnya tingkat kesadaran, serta ancaman siber. Oleh karena itu, penguatan penegakan hukum, peningkatan sistem keamanan data, serta peningkatan kesadaran hukum di kalangan para pemangku kepentingan menjadi hal yang krusial untuk menjamin perlindungan data pasien secara optimal dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan digital.