Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Teori State Auxiliary Bodies dan Trigger Mechanism Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Penanganan Korupsi di Daerah Muhammad Taufiq Firdaus
QISTHOSIA : Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 4 No. 2 (2023)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46870/jhki.v4i2.750

Abstract

Indonesia's anti-corruption institution, namely the Corruption Eradication Commit-tee (KPK), as a state auxiliary body (supporting state institution) has various prob-lems. The KPK is only based in Jakarta and is connected centrally. This condition increases the freedom for regional officials to commit criminal acts of corruption especially in the regions. The KPK as a trigger mechanism for the Prosecutor's Of-fice and the Police is still not effective in handling corruption in the regions. This research is qualitative research with exploratory nature with juridical-normative method. The purpose of this study is to explore more about the theory of state auxil-iary bodies, especially the design of the KPK in handling corruption in the regions, as well as knowing the role of the KPK as a trigger mechanism together with the police and prosecutors in handling and eradicating corruption in the regions. The finding in this research contained that the trigger mechanism function by the Corrup-tion Eradication Commission is necessary. The centralized position of the KPK is less effective in handling corruption in the regions. Several factors in the KPK's in-effective handling of corruption in the regions include; Firstly, the KPK's work area is too broad, relying solely on the KPK's centralized position, resulting in the KPK being overwhelmed several times in handling cases in the regions. Second, the Cor-ruption Eradication Commission's infrastructure is very limited, starting from human resources to the KPK's very limited budget, which does not allow the KPK to handle cases in all regions in Indonesia. Third, the Corruption Eradication Commission needs KPK representatives in several regions to support handling corruption in the regions.
Urgensi Paradigma Legisprudence: Praktik Abusive Legislation Dalam Revisi Undang-Undang Kementerian Negara: The Urgency of the Legisprudence Paradigm: The Practice of Abusive Legislation in the Revision of the State Ministry Law Muhammad Taufiq Firdaus
APHTN-HAN Vol 4 No 1 (2025): JAPHTN-HAN, January 2025
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v4i1.169

Abstract

Revisi Undang-Undang Kementerian Negara sarat akan permasalahan, baik dari sisi prosedural maupun substansi yang diatur. Pembahasan yang singkat dan minim partisipasi publik menjadi bukti bahwa telah terjadi praktik abusive legislation. Revisi Undang-Undang a quo juga ditengarai untuk memberikan insentif politik bagi koalisi pendukung Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dengan menghapuskan limitasi jumlah kementerian yang akan dibentuk oleh Presiden. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum sekunder. Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya permasalahan dalam pembahasan revisi Undang-Undang a quo dengan cara cepat tanpa adanya partisipasi publik. Padahal prinsip dasar dari pembentukan Undang-Undang adalah meaningful participation, sekaligus revisi Undang-Undang a quo menunjukkan adanya praktik abusive legislation dengan menggunakan hukum sebagai alat kepentingan bagi suatu kelompok. Revisi Undang-Undang a quo juga turut melemahkan prinsip check and balances, karena politik kekuasaan yang dilakukan untuk membagi kue kekuasaan sangatlah besar, gemuk dan tidak ada oposisi penyeimbang. Sehingga penggunaan legisprudence dalam proses pembentukan hukum menjadi relevan dalam situasi yang meminggirkan partisipasi dan rasionalitias. Paradigma ini menjadi jalan baru bagi proses legislasi sehingga dapat menguji dan mengukur kualitas legislasi yang dibuat bukan hanya melalui prosedural formil tapi menghadirkan tradisi, pengetahuan lokal, pengalaman, dan realitas sosial dalam merumuskan pembentukan hukum.
Urgensi Paradigma Legisprudence: Praktik Abusive Legislation Dalam Revisi Undang-Undang Kementerian Negara: The Urgency of the Legisprudence Paradigm: The Practice of Abusive Legislation in the Revision of the State Ministry Law Muhammad Taufiq Firdaus
APHTN-HAN Vol 4 No 1 (2025): JAPHTN-HAN, January 2025
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v4i1.169

Abstract

Revisi Undang-Undang Kementerian Negara sarat akan permasalahan, baik dari sisi prosedural maupun substansi yang diatur. Pembahasan yang singkat dan minim partisipasi publik menjadi bukti bahwa telah terjadi praktik abusive legislation. Revisi Undang-Undang a quo juga ditengarai untuk memberikan insentif politik bagi koalisi pendukung Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dengan menghapuskan limitasi jumlah kementerian yang akan dibentuk oleh Presiden. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum sekunder. Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya permasalahan dalam pembahasan revisi Undang-Undang a quo dengan cara cepat tanpa adanya partisipasi publik. Padahal prinsip dasar dari pembentukan Undang-Undang adalah meaningful participation, sekaligus revisi Undang-Undang a quo menunjukkan adanya praktik abusive legislation dengan menggunakan hukum sebagai alat kepentingan bagi suatu kelompok. Revisi Undang-Undang a quo juga turut melemahkan prinsip check and balances, karena politik kekuasaan yang dilakukan untuk membagi kue kekuasaan sangatlah besar, gemuk dan tidak ada oposisi penyeimbang. Sehingga penggunaan legisprudence dalam proses pembentukan hukum menjadi relevan dalam situasi yang meminggirkan partisipasi dan rasionalitias. Paradigma ini menjadi jalan baru bagi proses legislasi sehingga dapat menguji dan mengukur kualitas legislasi yang dibuat bukan hanya melalui prosedural formil tapi menghadirkan tradisi, pengetahuan lokal, pengalaman, dan realitas sosial dalam merumuskan pembentukan hukum.