Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penegakan Hukum Dalam Menangani Pencemaran Lingkungan di Pesisir Pantai Bali Yoga, I Gede Permana Aditya
Belom Bahadat Vol 13 No 2 (2023): Jurnal Belom Bahadat Hukum Agama Hindu
Publisher : Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33363/bb.v13i2.1068

Abstract

Mengkaji dan memahami bagaimana hukum lingkungan hidup digunakan untuk memitigasi degradasi lingkungan di wilayah pesisir Bali adalah tujuan dari penelitian ini. Metodologi penelitian penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan fokus pada peraturan perundang-undangan yang dikumpulkan dengan teknik penelitian hukum. Teknik deskriptif yuridis kualitatif digunakan untuk mengkaji bahan-bahan hukum yang dibedakan menjadi sumber hukum utama dan sumber hukum sekunder. Hal ini menunjukkan bahwa untuk mengatasi permasalahan yang ada saat ini, bahan hukum dievaluasi dan dipelajari dari berbagai sumber hukum secara metodis dan logis. Temuan studi ini menunjukkan bahwa ada dua cara untuk menegakkan hukum lingkungan hidup: secara preventif dan represif. Tujuan dari penegakan hukum preventif adalah untuk mengawasi kepatuhan terhadap peraturan sebelum mengambil tindakan. Sebaliknya, penegakan hukum yang represif terjadi ketika suatu peraturan dilanggar. Ketiga perangkat hukum yaitu hukum administrasi, perdata, dan pidana digunakan oleh penegak hukum untuk melindungi hukum lingkungan hidup. Kolaborasi yang baik antara masyarakat dan pemerintah sangat penting dalam mengatasi degradasi lingkungan di Indonesia, khususnya di wilayah pesisir Bali. Perundang-undangan ini hanya merupakan dokumen hukum dan tidak mempunyai dampak praktis terhadap permasalahan lingkungan jika tidak ada kerjasama yang sungguh-sungguh.
Penguatan Sadar Hukum Atas Pembuatan Serifikat Untuk Mengatasi Sengketa Pertanahan Di Kabupaten Badung Yoga, I Gede Permana Aditya; Kurniawan, I Gede Agus
Humanism : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 4 No 3 (2023): Desember
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/hm.v4i3.19833

Abstract

Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu masyarakat kepada aturan aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar tidak terjadinya konflik antar pihak ataupun kelompok. Dalam hal ini khususnya pendaftaran tanah telah dipermudah oleh pemerintah dengan memberikan upaya pendafataran tanah lewat online sehingga Masyarakat tidak perlu datang ke kantor pertanahan. Hasil dari kegiatan pengabdian ini diharapkan Masyarakat mampu untuk meningkatkan kesadaran terkait pendaftaran sertifikat yang telah dipermudah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten BadungĀ  supaya mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Salah satu upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh BPN adalah dengan cara mediasi. Dalam penyelesaian konflik tanah, BPN telah mengacu pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.