Belom Bahadat : Jurnal Hukum Agama Hindu
Vol 13 No 2 (2023): Jurnal Belom Bahadat Hukum Agama Hindu

Penegakan Hukum Dalam Menangani Pencemaran Lingkungan di Pesisir Pantai Bali

Yoga, I Gede Permana Aditya (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Dec 2023

Abstract

Mengkaji dan memahami bagaimana hukum lingkungan hidup digunakan untuk memitigasi degradasi lingkungan di wilayah pesisir Bali adalah tujuan dari penelitian ini. Metodologi penelitian penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan fokus pada peraturan perundang-undangan yang dikumpulkan dengan teknik penelitian hukum. Teknik deskriptif yuridis kualitatif digunakan untuk mengkaji bahan-bahan hukum yang dibedakan menjadi sumber hukum utama dan sumber hukum sekunder. Hal ini menunjukkan bahwa untuk mengatasi permasalahan yang ada saat ini, bahan hukum dievaluasi dan dipelajari dari berbagai sumber hukum secara metodis dan logis. Temuan studi ini menunjukkan bahwa ada dua cara untuk menegakkan hukum lingkungan hidup: secara preventif dan represif. Tujuan dari penegakan hukum preventif adalah untuk mengawasi kepatuhan terhadap peraturan sebelum mengambil tindakan. Sebaliknya, penegakan hukum yang represif terjadi ketika suatu peraturan dilanggar. Ketiga perangkat hukum yaitu hukum administrasi, perdata, dan pidana digunakan oleh penegak hukum untuk melindungi hukum lingkungan hidup. Kolaborasi yang baik antara masyarakat dan pemerintah sangat penting dalam mengatasi degradasi lingkungan di Indonesia, khususnya di wilayah pesisir Bali. Perundang-undangan ini hanya merupakan dokumen hukum dan tidak mempunyai dampak praktis terhadap permasalahan lingkungan jika tidak ada kerjasama yang sungguh-sungguh.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

belom-bahadat

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Hukum Agama Hindu sebuah tata aturan yang membahas aspek kehidupan manusia secara menyeluruh yang menyangkut tata keagamaan, mengatur hak dan kewajiban manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial, dan aturan manusia sebagai warga ...