Mahkamah Agung telah melakukan berbagai upaya yang dapat mewujudkan percepatan penyelesaian perkara dan mengurangi penumpukan tunggakan perkara dengan menciptakan e-court. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana efektivitas e-court terkait administrasi pendaftaran perkara perdata dan persidangan secara elektronik dalam memberikan keadilan bagi masyarakat di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B dan kendala serta upaya mengatasinya. Metode penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif, lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Singaraja, teknik pengumpulan data teknik observasi/pengamatan langsung, wawancara bebas terpimpin dan studi kepustakaan, sumber dan jenis data menggunakan data primer data sekunder. E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan yang memberikan layanan kepada para pihak untuk berperkara secara online. Pelaksanaan atau penerapan sistem e-court di Pengadilan Negeri Singaraja yakni pendaftaran perkara dilakukan secara online memang sudah berjalan dengan efektif dan efisien, akan tetapi persidangan secara elektronik (e-litigasi) masih sangat sedikit karena para pihak belum memahami mengenai sistem aplikasi e-court yang membuat persidangan secara elektronik (e-litigasi) belum berjalan dengan efektif. Kendala aplikasi/server e-court error, tidak memiliki alamat e-mail, pengguna belum memahami sistem e-court. Upaya mengatasi kendalanya ketika terjadi gangguan pada aplikasi e-court pihak pengadilan melakkan koordinasi dengan tim IT tingkat banding untuk tindaklanjutnya. Pihak yang tidak memiliki e-mail bisa menggunakan e-mail keluarganya. Upaya yang dilakukan pihak pengadilan yaitu dengan mensosialisasikan sistem e-court ini kepada para pencari keadilan bahwa pendaftaran perkara dapat melalui sistem e-court. Selain dengan petugas meja e-court, juga terdapat papan informasi, video tutorial penggunaan e-court pada youtube.