Kecurangan merupakan hal yang dapat menghambat pelaksanaan program jaminan kesehatan pada sistem jaminan sosial nasional. Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng memiliki peran dalam pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan. Penelitian ini meneliti: peranan Dinas Kesehatan dalam pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan di Kabupaten Buleleng, kendala-kendala yang dihadapi dan upaya penyelesaian dalam dalam pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, yang dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Peranan Dinas Kesehatan dalam pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan di Kabupaten Buleleng adalah: pelaksana sosialisasi program termasuk peraturan pelaksanaannya, pencipta kenyamanan bekerja, pelaku evaluasi program secara berkelanjutan, pelaksana peningkatan kemampuan manajemen pegawai, khususnya dalam perencanaan keuangan. Kendala-kendala yang dihadapi: masih ada regulasi yang menyulitkan peserta, misalnya regulasi mengenai rujukan, masih perlu ditingkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai program JKN. Masih banyak masyarakat yang diduga belum mengetahui tata cara pendaftaran, masih belum menyadari pentingnya ikut dalam program JKN. Upaya-upaya yang dilakukan: membangun sistem pengendalian internal, melengkapi regulasi yang ada dengan standar prosedur pelaksanaan, meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan yang lain.