Gede Remaja, I Nyoman
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK DI KEPOLISIAN RESOR BULELENG Krisna Dewi, Ni Putu Ayu; Gede Remaja, I Nyoman; Surata, I Nyoman
Kertha Widya Vol 12, No 1 (2024): Agustus 2024
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v12i1.1957

Abstract

Peningkatan kekerasan terhadap Anak dan Perempuan setiap harinya menunjukan kenaikan yang sangat memprihatinkan. Hal ini karena orang dewasa sering melakukan kekerasan kepada Anak dan Perempuan dan yang menjadi target utamanya ialah anak-anak. Permasalahan yang diteliti : peran kepolisian dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kepolisian Resor Buleleng, faktor penghambat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Polres Buleleng. Peran dari kepolisian resor buleleng dalam proses penanganan perkara pidana kekerasan terhadap anak di Polres Buleleng di tangani oleh Unit PPA (Perempuan dan Anak), dimana dalam proses penanganan perkara terhadap anak memiliki ruang khsusus yang berbeda dengan penanganan perkara lainnya, dan proses penganan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan SOP yang ada yaitu yang pertama adanya laporan terhadap kekerasan anak, setelah itu membuat laporan, setelah itu merujuk korban ke pusat pelayanan terpadu untuk di cek dan melakukan penyidikan perkara. unit PPA Polres buleleng juga melaksanakan proses mediasi. Faktor yang menghambat dalam proses penanganan perkara kekerasan terhadap anak yaitu anak merasa malu atau minder mengungkapkan kejadian atau kronologi terjadinya kekerasan yang di dapatkan oleh anak tersebut, hal ini dampak dari kekerasan yang didapatkan kepada anak.
PERAN KEPOLISIAN RESOR BULELENG DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KABUPATEN BULELENG Lantika Yani, Putu Mavy; Gede Remaja, I Nyoman; Surata, I Nyoman
Kertha Widya Vol 12, No 2 (2024)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v12i2.2207

Abstract

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 telah menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, baik itu berupa kekerasan secara fisik, psikis, seksual ataupun penelantaran rumah tangga efektivitas peran Kepolisian Resor Buleleng dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Buleleng, faktor penghambat dan solusi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Resor Buleleng. Proses perlindungan hukum dan penyelesian terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dilakukan oleh polres buleleng sesuai SOP (standard operating procedure): pertama masuknya laporan, selanjutnya pihak kepolisian melakukan mediasi dan apabila tidak berhasil melakukan proses penyedikan, dan melakukan perlindungan korban KDRT, Kepolisian Resor Buleleng melakukan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hambatan yang terjadi adalah pihak korban sulit mengutarakan penyebab terjadinya KDRT. Solusi yang dilakukan dari hambatan yang terjadi yaitu dengan melakukan pemeriksaan yang di mana korban susah mengutarakan penyebab atau kronologi dari terjadinya KDRT pihak Polres Buleleng memiliki perlakuan khsusus dalam mencari keterangan dari korban yang dilakukan dengan melibatkan polisi wanita melakukan pendampingan sehingga korban merasa nyaman dalam memberikan keterangan dan didampingi oleh psikolog dan didamping oleh tim yang khusus dalam melakukan pendampingan terhadap korban KDRT.
IMPLEMENTASI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN REOR BULELENG Mahendra, Komang Febri; Gede Remaja, I Nyoman; Wira Sena, I Gede Arya
Kertha Widya Vol 12, No 2 (2024)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v12i2.2208

Abstract

Suatu tindakan kejahatan atau suatu tindak pidana sering terjadi di lingkungan masyarakat, Indonesia yang merupakan suatu Negara hukum memiliki suatu kebijakan hukum dan seluruh komponennya seperti terdapat dalam system peradilan pidana, Tindak Pidana Kekerasan seksual sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 masih banyak ditemukan kendala-kendala yuridis maupun teknis. Penelitian ini meneliti tentang Implementasi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng.Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif, penelitian ini dilakukan di Kepolisian Resor Buleleng dengan menggunakan jenis data primer dan sekunder, pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi ,wawancara, serta data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Implementasi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, jumlah kasus kekerasan seksual khusunya di Buleleng kian meningkat,berdasarkan pada laporan korban dan keterangan yang diberikan maka pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, mengumpulkan barang bukti, mendengarkan kesaksian korban mapun saksi yang melihat maupun mendengar ketika kejadian pelecehan tersebut terjadi, pada pasal 6 UU No.22 tahun 2022 huruf a, b dan c telah secara jelas menerangkan mengenai sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan oleh hakim di pengadilan pada pelaku sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Kendala dalam Implementasi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, korban kekrasan seksual yang mengalami trauma akan sulit dimintai keterangan karena merasa takut dan malu sehingga solusi yaitu memberikan pendampingan khusus bagi korban berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, dan/atau bimbingan sosial dan rohani Apabila dikaitkan dengan korban kasus kekerasan seksual.
IMPLEMENTASI SURAT KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDRAL PERADILAN UMUM NOMOR: 44/DJU/SK/HM023/2/2019 DALAM PEMBERIAN SURAT KETERANGAN MELALUI APLIKASI ERATERANG DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA KELAS I B Priambodo, Agus; Gede Remaja, I Nyoman; Surata, I Nyoman
Kertha Widya Vol 13, No 1 (2025)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v13i1.2495

Abstract

Implementasi aplikasi Eraterang dalam prakteknyabukan tanpamasalah. Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini meneliti implementasiSurat Keputusan Direktorat Jendral Peradilan Umum Nomor: 44/ DJU/SK/HM023/2/2019 dalam pemberian keterangan melalui aplikasi eraterang diPengadilan Negeri Singaraja Kelas I B, dan kendala-kendala dan upayamengatasi dalam implementasi Surat Keputusan Direktorat Jendral PeradilanUmum Nomor: 44/ DJU/ SK/ HM023/2/2019 tersebut di Pengadilan NegeriSingaraja Kelas I B. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yangbersifat deskriptif. Data bersumber dari kepustakaan dan lapangan, berupa datasekunder dan primer. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen danwawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif.Implementasi Surat Keputusan Direktorat Jendral Peradilan Umum Nomor:44/DJU/SK/HM023/2/2019 dalam pemberian keterangan melalui aplikasieraterang di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B sudah berjalan dengan baik,meskipun ada beberapa hambatan. Kendala-kendala yang ditemukan: kendalateknis, penggunaan aplikasi eraterang beberapa kali pengguna gagal login ke akuneraterang setelah berhasil validasi, kendala penerimaan masyakat yang mengeluhbelum begitu mengenal aplikasi eraterang, kendala keterbatasan aplikasi, setelahberhasil mendaftar online, pemohon masih harus datang ke Pengadilan NegeriSingaraja Kelas I B untuk mengecek kelengkapan dokumen serta masihmenunggu penerbitan surat keterangan. Sehubungan dengan kendala-kendalatersebut telah dilakukan upaya-upaya: melakukan sosialisasi dengan: penyebaranbrosur dan banner, melakukan dialog interaktif, public campaigne danmenyiapkan petugas PTSP Hukum untuk membantu mendaftarkan secara manual.