Wira Sena, I Gede Arya
Unknown Affiliation

Published : 11 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

EFEKTIVITAS PASAL 4 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG KETERTIBAN UMUM (STUDI DI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BULELENG) Ariyanti, Gusti Ayu Merti; Surata, I Gede; Wira Sena, I Gede Arya
Kertha Widya Vol 12, No 1 (2024): Agustus 2024
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v12i1.1954

Abstract

Salah satu permasalahan yang ditangani oleh Satpol PP Kabupaten Buleleng adalah penertiban gepeng yang tersebar ditempat umum. Penelitian ini meneliti: efektivitas Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum mengenai pengemis dan gelandangan di Kabupaten Buleleng, faktor penghambat dan upaya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Satpol PP Kabupaten Buleleng. Satpol PP Kabupaten Buleleng sudah melaksanakan penertiban terkait Pasal 4 Perda Nomor 6 Tahun 2009, dari pengamanan dan penertiban gepeng di tempat umum. satuan polisi pamong praja membentuk tim khusus yaitu tim satgas linmas. Dalam pengawasan dan penertiban gepeng Satpol PP melakukan proses pengawasan melakukan patrol wilayah di titik yang sudah di briefing sebelum melakukan patrol dimana saja titik pengawasan apabila ditemukan gepeng langsung melakukan penangkapan setelah itu melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng. kendala yaitu berupa belum adanya sanksi yang diatur di Perda Nomor 6 tahun 2009. Upaya yang dilakukan oleh Satpol PP yaitu membentuk tim pospraja dengan ini selalu melaksanakan patroli keliling terhadap odgj, gepeng, dikarenakan belum adanya sanksi tegas yang membikin efek jera bagi gelandang dan pengemis.
IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK-HAK ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM BERDASARKAN PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK PADA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA LALU LINTAS DI KEPOLISIAN RESOR BULELENG Juli Karmawan, I Kadek; Surata, I Nyoman; Wira Sena, I Gede Arya
Kertha Widya Vol 12, No 1 (2024): Agustus 2024
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v12i1.1955

Abstract

Jika anak berkonflik dengana hukum, penyelesiannya harus selalu mengutamakan suatu kepentingan yang selalu dianggap terbaik bagi anak. Penelitian ini meneliti implementasi pemenuhan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum pada tindak pidana lalu lintas yang wajib dilindungi berdasarkan Pasal 7 UU No. 11 Tahun 2012 dalam tahap penyidikan di Kepolisian Resor Buleleng dan faktor-faktor dominan yang menghambat implementasi pemenuhan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum pada tindak pidana lalu lintas yang wajib dilindungi berdasarkan Pasal 7 UU No. 11 Tahun 2012 dalam tahap penyidikan di Kepolisian Resor Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Implementasi pemenuhan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum pada tindak pidana lalu lintas berdasarkan Pasal 7 UU No. 11 Tahun 2012 dalam Tahap Penyidikan Di Kepolisian Resor Buleleng berjalan dengan baik. Ada dua faktor dominan yang berpengaruh terhadap implementasi, yaitu: belum tersedianya tenaga kesehatan, tenaga sosial dan pembimbing rohani, dan pembimbing kemasyarakatan dengan jumlah yang cukup, dan dalam hal diversi yang mensyaratkan persetujuan korban/keluarganya. Persetujuan ini sering menyulitkan, karena masih ada anggapan di masyarakat bahwa pelaku tindak pidana meskipun masih anak-anak harus dihukum agar jera dan tidak lagi melakukan tindak pidana.
EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATENBULELENG NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN AIR MINUMPEDESAAN PASAL 8 AYAT (1) (STUDI DI BADAN USAHA MILIK DESA SATYA GIRI KENCANA DESA GITGIT) Wiryanta, Kadek Benny; Mariadi, Ni Ny.; Wira Sena, I Gede Arya
Kertha Widya Vol 12, No 1 (2024): Agustus 2024
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v12i1.1960

Abstract

Mengacu pada Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 dan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2019, BUMDes dalam menjalankan tugas dan wewenangnya wajib mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang dimaksud dan wajib memperhatikan keperluan konservasi dan pencegahan kerusakan lingkungan hidup. Permasalahan penelitian: efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Minum Pedesaan Pasal 8 ayat (1) di BUMDes Satya Giri Kencana Desa Gitgit, hambatan dan upaya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Satya Giri Kencana. Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Minum Perdesaan di BUMDes Satya Giri Kencana Desa Gitgit belum dapat dikatakan berjalan efektif, sebab berdasarkan hasil penelitian pihak BUMDes di Desa Gitgit kurang memahami terkait Perda Daerah yang dimaksud sehingga terdapat beberapa hal yang belum rampung terutama dalam proses perizinan. Hambatan ialah kurangnya pemahaman dan perilaku aware masyarakat untuk mengetahui keberadaan dan pemberlakuan peraturan perundang- undangan. Selain itu, kurangnya sosialisasi pemerintah daerah. Upaya yang dilakukan ialah upaya preventif dan upaya represif. Selain itu, menambah pengetahuan masyarakat khususnya mengenai pemahaman hukum perlu ditingkatkan kembali.
DINAMIKA STATUS HUKUM BADAN USAHA MILIK DESA DI INDONESIA Arta, I Komang Kawi; PRATAMA, I PUTU ANDIKA; Wira Sena, I Gede Arya
Jurnal Yustitia Vol 18 No 1 (2024): JURNAL YUSTITIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v18i1.1197

Abstract

There is no legal basis that covers the existence of BUMDes in villages, considering that BUMDes are businesses that are able to support the economy in the village. It is necessary to know the development of existing regulations in Indonesia that underlie the existence of BUMDes. The research method used is normative juridical using a statutory approach and a conceptual approach. The results show that the first development started from the birth of Law Number 8 of 2005 concerning amendments to Law Number 32 of 2004 concerning Regional Government, as mandated in Chapter VII, part five, which states that Village Governments can establish Village-Owned Enterprises in accordance with village needs and potential with the hope of increasing community and village income. As a follow-up to the implementation of the establishment of BUMDes, based on article 78 of PP 72 of 2005 concerning Villages, it is explained that the Regency/City Government needs to establish Regional Regulations (PERDA) concerning Procedures for the Establishment and Management of Village-Owned Enterprises (BUMDes). Minister of Home Affairs Regulation No. 39 of 2010 can be interpreted as the main thing that provides direction on how to form and manage BUMDes so that they can be in accordance with the expected objectives in order to support village income and contribute to the welfare of the village community within it. Government regulation number 46 of 2014 concerning Implementing Regulations of Law Number 6 of 2014 concerning Villages, as well as determining the legality of BUMDes through village regulations. This regulation does not imply that the BUMDes must be a legal entity. However, in development there is not a single regulation that regulates BUMDes as village-owned business entities with legal entities, both before and after the issuance of government regulation number 46 of 2014 concerning Implementing Regulations of Law Number 6 of 2014 concerning Villages. The enactment of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation means that the legal status of BUMDes is a legal business entity and Government Regulation Number 11 of 2021 concerning Village-Owned Enterprises, was issued to implement the provisions of Article 117 and Article 185 letter b of Law Number 11 of 2020. 2020 concerning Job Creation.
EFEKTIVITAS PASAL 56 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja) Ariawan, Ketut Adi; Mariadi, Ni Ny.; Wira Sena, I Gede Arya
Kertha Widya Vol 12, No 2 (2024)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v12i2.2209

Abstract

Kontribusi pajak memiliki porsi besar dalam pendapatan negara yang tercermin dalam APBN. Kontribusi pendapatan negara dari pajak berasal dari berbagai jenis pajak. Salah satu jenis pajak yang memiliki kontribusi besar adalah PPh. Subjek pajak yang dikenai PPh adalah Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu. PP No. 55 Tahun 2022 merupakan peraturan perpajakan yang mengatur mengenai PPh yang dikenakan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Pasal 56 PP No. 55 Tahun 2022 menjadi perhatian dalam penelitian ini karena setelah melewati batasan omzet Rp500.000.000,00 selama setahun Wajib Pajak berkewajiban melakukan kewajiban perpajakan berupa pembayaran pajak. Namun, Wajib Pajak belum memahami hal tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian ini dilakukan di KPP Pratama Singaraja dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi. Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu belum berjalan efektif, karena peran Wajib Pajak masih kurang dalam tingkat kepatuhan pelaporan pajaknya. Hambatan yang ditemui oleh KPP Pratama Singaraja dapat dikategorikan menjadi dua yaitu hambatan internal dan hambatan eksternal. Berdasarkan hambatan yang ditemui tersebut, upaya yang dilakukan adalah meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta melakukan edukasi perpajakan.
EFEKTIVITAS PENDAFTARAN BADAN USAHA MILIK DESA SEBAGAI BADAN HUKUM DI KABUPATEN BULELENG-BALI Kawi Arta, I Komang; Wira Sena, I Gede Arya; Diah Miantari, Ni Kadek
Kertha Widya Vol 12, No 2 (2024)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v12i2.2206

Abstract

Pendirian BUMDes mempengaruhi status hukumnya terhadap BUMDes tersebut. Permasalahan yang sering muncul karena status pendirian BUMDes tersebut lemah, maka pengelola BUMDes sulit untuk melakukan perbuatan hukum, karena terkait status hukum BUMDes. Peneliti dapat melakukan pra penelitian di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng khusus yang menangani terkait Badan Usaha Milik Desa, menunjukkan bahwa masih banyak Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Buleleng yang belum terdaftar sebagai badan hukum, dari 127 (Seratus Dua Puluh Tujuh) BUMDes, hanya 32 (Tiga Puluh Dua) BUMDes yang terdaftar sebagai badan Hukum dan sisa 94 (Sembilan Puluh Empat) BUMDes yang belum terdaftar sebagai badan Hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil Penelitian menujukkan bahwa indikator efektif atau tidak nya pendaftaran BUMDes sebagai badan hukum sesuai dengan indikator angka dari jumlah BUMDes 127 (Dua Puluh Tujuh) BUMDes, yang mendaftarkan BUMDes sebagai badan hukum sejumlah 84 (Delapan Puluh Empat) dan 43 (Empat Puluh Tiga) BUMDes yang belum mendaftarkan BUMDes sebagai BUMDes dan 2 (Dua) Desa di Kabupaten Buleleng yang belum mendirikan BUMDes, dari indikator angka tersebut memang menunjukkan sudah efektif dilakukan pendafataran BUMDes di Kabupaten Buleleng. Namun jika dilihat dari indikator kendala-kendala yang ditemui dan indikator struktur dan budaya hukum dari teori efektivitas hukum, maka masih belum efektif. Sehingga dalam hal ini secara intensif pemerintah daerah memfasilitasi dan membuka ruang konsultasi untuk mengatasi kendala-kendala yang di alami dalam mendirikan BUMDes sebagai badan hukum dan Pemerintah Desa juga harus mendaftarkan BUMDes sebagai badan Hukum, supaya status hukumnya jelas dan BUMDes memperoleh suatu perlindungan hukum, serta orang atau badan hukum yang Kerjasama dengan BUMDes tersebut agar aman.
IMPLEMENTASI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN REOR BULELENG Mahendra, Komang Febri; Gede Remaja, I Nyoman; Wira Sena, I Gede Arya
Kertha Widya Vol 12, No 2 (2024)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v12i2.2208

Abstract

Suatu tindakan kejahatan atau suatu tindak pidana sering terjadi di lingkungan masyarakat, Indonesia yang merupakan suatu Negara hukum memiliki suatu kebijakan hukum dan seluruh komponennya seperti terdapat dalam system peradilan pidana, Tindak Pidana Kekerasan seksual sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 masih banyak ditemukan kendala-kendala yuridis maupun teknis. Penelitian ini meneliti tentang Implementasi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng.Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif, penelitian ini dilakukan di Kepolisian Resor Buleleng dengan menggunakan jenis data primer dan sekunder, pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi ,wawancara, serta data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Implementasi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, jumlah kasus kekerasan seksual khusunya di Buleleng kian meningkat,berdasarkan pada laporan korban dan keterangan yang diberikan maka pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, mengumpulkan barang bukti, mendengarkan kesaksian korban mapun saksi yang melihat maupun mendengar ketika kejadian pelecehan tersebut terjadi, pada pasal 6 UU No.22 tahun 2022 huruf a, b dan c telah secara jelas menerangkan mengenai sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan oleh hakim di pengadilan pada pelaku sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Kendala dalam Implementasi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, korban kekrasan seksual yang mengalami trauma akan sulit dimintai keterangan karena merasa takut dan malu sehingga solusi yaitu memberikan pendampingan khusus bagi korban berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, dan/atau bimbingan sosial dan rohani Apabila dikaitkan dengan korban kasus kekerasan seksual.
PELAKSANAAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH YANG DILINDUNGI DENGAN REKOMENDASI PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH BERDASARKAN PASAL 19 PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2020 DI KABUPATEN BULELENG Mas Suriadnyani, I.G.A.A Radra; Surata, I Nyoman; Wira Sena, I Gede Arya
Kertha Widya Vol 13, No 1 (2025)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v13i1.2494

Abstract

Perubahan penggunaan tanah pada lahan sawah yang dilindungi hanyadapat dilakukan dengan rekomendasi yang diberikan berdasarkan PeraturanMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12Tahun 2020. Pemberian rekomendasi harus melalui analisis denganmempertimbangkan aspek kepentingan umum, kebencanaan, program ketahananpangan nasional dan daerah, proyek strategis nasional, dan/atau penanaman modalskala nasional. Penelitian ini meneliti pelaksanaan alih fungsi lahan sawah yangdilindungi dengan rekomendasi perubahan penggunaan tanah dan faktor-faktoryang menentukan disetujui atau ditolaknya permohonan perubahan penggunaantanah dengan rekomendasi perubahan penggunaan tanah. Penelitian inimenggunakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data bersumberdari kepustakaan dan lapangan, berupa data sekunder dan primer. Pengumpulandata dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpuldianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan pemberian rekomendasi perubahanpenggunaan tanah berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri Agraria dan TataRuang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 tahun 2020 di KabupatenBuleleng berjalan sesuai dengan ketentuan. Faktor-faktor yang menentukandisetujui atau ditolaknya permohonan rekomendasi adalah kelengkapan dankesesuaian dokumen persyaratan permohonan rekomendasi, hasil analisismultivariat dan hasil peninjauan lapangan, yang menunjukkan kesesuaian antaradokumen yang diajukan dengan kondisi eksisting lahan sawah yang dimohonkanrekomensadi untuk dialihfungsikan.
EFEKTIVITAS E-BERPADU (ELEKTRONIK BERKAS PIDANA TERPADU) TERKAIT PENGOLAHAN DAN PERTUKARAN DOKUMEN ADMINISTRASI PERKARA PIDANA (STUDI DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA KELAS I B) Marta Damayanti, Putu Diah; Mariadi, Ni Ny.; Wira Sena, I Gede Arya
Kertha Widya Vol 13, No 1 (2025)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v13i1.2500

Abstract

Efektivitas sistem E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) yangdiluncurkan oleh Mahkamah Agung Melalui Perma Nomor 4 Tahun 2020 yangdisempurnakan dengan Perma Nomor 8 Tahun 2022 adalah aplikasi yangdigunakan untuk mempermudah proses dalam sistem peradilan pidana. Penelitianmenggunakan metode penelitian hukum empiris sifatnya deskriptif, bersumberdari kepustakaan dan lapangan yaitu berupa data sekunder, primer, dan tersier.Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan wawancara,dilakukan di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B. Tahapan penelitian meliputiperencanaan, pengumpulan, pengolahan, analisis data, dan penyusunan laporan.Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh Kesimpulan.Berdasarkan hasil analisis Aplikasi E- Berpadu belum cukup efektif dipergunakandalam pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana, haltersebut disebabkan oleh adanya kendala seperti faktor jaringan internet dimasing-masing daerah yang berbeda-beda, sumber daya manusia yang masihbanyak tidak paham akan teknologi elektronik, namun upaya untuk menghadapikendala tersebut terus dilakukan oleh Badan Peradilan dengan lebih meningkatkanfasilitas maupun struktur jaringan internet yang lebih baik dan juga lebihmeningkatkan sumber daya manusia khususnya dilingkup Badan Peradilan.
PERBEDAAN MAKNA FRASA KATA JUDI ONLINE DENGAN GAME ONLINE DARI PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Kawi Arta, I Komang; Wira Sena, I Gede Arya
Kertha Widya Vol 13, No 1 (2025)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v13i1.2496

Abstract

Persoalan yang kian sering ditemukan terjadi dalam kehidupan duniamaya saat ini adalah prilaku menggunakan Gadget atau handphone yang kurangbaik, seperti yang terjadi dalam pemberitaan banyak suatu persoalan dari awalsenang bermain game online namun pada akhirnya terjadi melakukanpelaksaanaan judi online, hal tersebut banyak merugikan dikalangan masyarakatkhususnya masyarakat pengguna handphone, sehingga diperlukan penelitian lebihlanjut memahami makna game online dengan judi online. Metode penelitian yangdipergunakan yakni yuridis normatif. Hasil dari pelaksanaan riset ini turut sertamemberikan pembuktian bahwa makna Frasa judi online dengan menggunakangame online menghasilkan pemahaman bahwa sama-sama dalam suatu bentukpermainan yang dimainkan dengan cara lewat gadget atau handphone penggunadengan didukung oleh sistem jaringan internet yang telah disediakan dan jugaadanya menggunakan aplikasi yang sudah ada dalam situs-situs gadget atauhandphone pengguna, namun perbedaan yang signifikan adalam terdapat padaunsur perbuatan yang menggunakan taruhan uang maupun barang. Esensinya,maka game online dianggap sebagai salah satu bentuk hiburan yang sah saja jikadimainkan secara umum dan tanpa menimbulkan adanya tindakan mencederaipara pemainnya, baik secara mental maupun juga secara finansial. Kegiatan inisungguh berbeda dengan kegiatan perjudian yang pada saat dimainkanmenimbulkan adanya transaksi dua arah, dimana mengacu pada sebuah organisasiatau individu yang dapat memberikan bantuan kepada pemain melakukan prosespenukaran uang tunai dengan mendapatkan gantinya berupa koin, sehinggakegiatan transaksi ini dapat menyebabkan adanya kerugian finansial yang dialamioleh para pihak yang secara langsung terlibat. Aturan yang secara eksplisitmengatur mengenai game online dan batasan-batasan game online belum adadan“sbegitu juga pengertian yang jelas mengenai game online dan pengertianmengenai judi online belum ada dalam aturan hukum, sehingga diperlukankepastian hukum untuk memberikan kemanan hukum bagi pengguna gadget atauhandphone dan supaya tidak bermain game online tetapi mengarah judi online.