Pemerintah Indonesia terus berupaya menanggulangi kejahatan narkotika dengan membentuk BNN yang khusus menangani pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana peranan BNN Kabupaten Buleleng dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Buleleng dan kendala BNN Kabupaten Buleleng dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Buleleng dan solusinya. Metode penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif, lokasi penelitian di BNN Kabupaten Buleleng, teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara terpimpin dan bebas terpimpin, sumber dan jenis data menggunakan data primer dan data sekunder. Peranan BNN dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika yaitu : pelaksana sosialisasi, pemberdayaan masyarakat dan pelaksana deteksi dini narkotika melalui tes urine. Kendala internal yaitu keterbatasan anggaran, keterbatasan personel, dan keterbatasan transportasi. Kendala eksternal yaitu masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap narkotika, sebagian besar masyarakat menganggap permasalahan narkotika masalah sepele, belum adanya Peraturan Daerah dan peran Tim Terpadu P4GN yang terbentuk di tingkat Kabupaten belum optimal. Solusi mengatasi kendala intrenal yaitu memanfaatkan media sosial untuk menyebarluaskan bahaya narkotika dan efek negatifnya sehingga informasi tersebut tersebar secara merata ke seluruh masyarakat di Kabupaten Buleleng. Solusi untuk mengatasi kendala eksternal yaitu dengan terus menerus dan semakin gencar melaksanakan sosialisasi tentang bahaya narkotika dan melakukan pemberdayaan masyarakat.