Asas praduga Tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”Penelitian ini meneliti implementasi hak tersangka perwujudan asas praduga tak bersalah, dan hambatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dengan studi dokumen dan wawancara. Data dianalisis secara kualitatif. Penelitian dilakukan di Kepolisian Resor Buleleng. Implementasi hak tersangka dalam asas praduga tak bersalah sudah sesuai dengan aturan, tersangka mendapatkan hak sesuai KUHAP. Hambatan internal yaitu tersangka disabilitas dan Orang asing belum ada MOU penerjemah bersertifikat, dalam proses pemanggilan tersangka merasa ketakutan dan sudah bersalah, Hambatan ekternal yaitu, pendampingan rohaniawan tersangka belum berjalan ,penyidik merasa kesulitan mencari suatu keterangan dari yang melakukan tindak pidana karena tersangka cenderung berbelit-belit, tersangka sakit secara tiba-tiba sehingga mengganggu proses penyidikan yang di lakukan oleh penyidik. Solusi yaitu polres buleleng sedang berupaya mencari penerjemah yang bersertifikasi,polres buleleng bekerja sama dengan pengurus keagamaan untuk menyiapkan rohaniawan, penyidik memberitahukan hak tersangka seperti mendapatkan bantuan hukum agar mengetahui hak yang dimiliki, penyidik melakukan pendekatan terhadap keluarga tersangka agar keluarganya menyakinkan tersangka mau didampingi penasehat hukum.