Perjanjian merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, dimana salah satu pihak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, sedangkan pihak lainnya berhak atas pemenuhan kewajiban. Seiring perkembangan zaman hadir sebuah terobosan baru dalam melakukan transaksi yakni melalui sarana media elektronik atau yang dapat disebut sebagai e-commerce. Sehingga penelitian ini berfokus pada bagaimana Keabsahan Perjanjian Jual Beli Melalui Platform E-Commerce ditinjau berdasarkan Hukum Positif Indonesia serta Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Perjanjian Jual Beli Melalui Transaksi Elektronik Berdasarkan UU Perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis menggunakan data yang bersumber pada bahan hukum primer, sekunder, tersier. Dengan teknik pengumpulan data studi pustaka yang dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa Perjanjian Jual Beli Melalui Platform E-Commerce dapat dinilai sah sepanjang tetap tunduk pada KUH Perdata dan UU ITE. Selain itu, perlindungan hukum terhadap konsumen dapat di wujudkan dalam dua bentuk pengaturan, salah satunya adalah perlindungan hukum melalui perundang-undangan yang dalam hal ini UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Meskipun telah diatur sedemikian rupa, namun konsumen tetap membutuhkan model perlindungan yang komperhensif dan relevan.