Khotimah Nasution, Husnul
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli dengan Cara Cimitan di Pasar Krucuk Kuningan Muchtar, Subhanallah; Khotimah Nasution, Husnul
Al Barakat Vol 3 No 1 (2023): Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Program Studi Ekonomi Syariah (Muamalah)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59270/jab.v3i1.158

Abstract

Praktik jual beli dengan cara cimitan dalam jual beli cimitan sudah biasa dilakukan oleh pedagang khususnya di Pasar Krucuk Kuningan. Seseorang membeli suatu barang yaitu dengan cara penjual mengambil langsung barang dagangannya dengan menggunakan tangan tanpa ditakar atau ditimbang terlebih dahulu, sehingga pembeli tidak mengetahui secara pasti takarannya sudah sesuai dengan permintaan atau belum. Hal tersebut dapatbaik bagi pembeli maupun penjual. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli dengan cara cimitan di pasar Krucuk Kuningan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian ini, praktik jual beli dengan cara cimitan yang dilakukan di pasar Krucuk ini merupakan jual beli yang menggunakan perkiraan atau mengambil barang dengan cara tidak ditimbang. Menurut tinjauan hukum Islam jual beli dengan cara cimitan ialah diperbolehkan/ karena jual beli tersebut telah memenuhi rukun dan syarat jual beli dimana jual beli tersebut dilakukan dengan dasar rasa saling percaya dan kerelaan antara kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli.
Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli dengan Cara Cimitan di Pasar Krucuk Kuningan Muchtar, Subhanallah; Khotimah Nasution, Husnul
Al Barakat Vol 3 No 1 (2023): Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59270/jab.v3i1.158

Abstract

Praktik jual beli dengan cara cimitan dalam jual beli cimitan sudah biasa dilakukan oleh pedagang khususnya di Pasar Krucuk Kuningan. Seseorang membeli suatu barang yaitu dengan cara penjual mengambil langsung barang dagangannya dengan menggunakan tangan tanpa ditakar atau ditimbang terlebih dahulu, sehingga pembeli tidak mengetahui secara pasti takarannya sudah sesuai dengan permintaan atau belum. Hal tersebut dapatbaik bagi pembeli maupun penjual. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli dengan cara cimitan di pasar Krucuk Kuningan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian ini, praktik jual beli dengan cara cimitan yang dilakukan di pasar Krucuk ini merupakan jual beli yang menggunakan perkiraan atau mengambil barang dengan cara tidak ditimbang. Menurut tinjauan hukum Islam jual beli dengan cara cimitan ialah diperbolehkan/ karena jual beli tersebut telah memenuhi rukun dan syarat jual beli dimana jual beli tersebut dilakukan dengan dasar rasa saling percaya dan kerelaan antara kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli.