Tes masuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Indonesia merupakan salah satu proses seleksi yang penting dalam rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS). Tes masuk CASN merupakan salah satu tahap dalam sistem rekrutmen PNS yang bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang terpilih memiliki kualifikasi, kompetensi, dan integritas yang sesuai dengan jabatan yang akan diemban.Salah satu kasus akses ilegal dalam tes CASN di Indonesia yang diadili oleh pengadilan di Indonesia adalah kasus yang diadili oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan nomor perkara 702/Pid.Sus/2022/PN.Tjk. Dalam putusan tersebut menyatakan Terdakwa I Indra Gunawan,S.T bin Nur Syahrianto, Terdakwa II Mohammad Rizki Alam bin Hartawan Alam dan Terdakwa III Muhammad Reza Akbar bin Sandra Putraz Sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Juncto pasal 30 ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Permasalahan yang akan dibahas dalam permasalahan ini yaitu, Bagaimana cara pelaku melakukan tindak pidana membantu peserta dalam tes masuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dengan menggunakan bantuan elektronik dalam kasus yang diteliti (Putusan Nomor 702/Pid.Sus/2022/Pn.Tjk)? serta Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana yang membantu peserta dalam tes masuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dengan menggunakan bantuan elektronik dalam kasus yang diteliti (Putusan Nomor 702/Pid.Sus/2022/Pn.Tjk)? Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dan pendekatan empiris, menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis yuridis normatif. Hasil penelitian tentang Tindak Pidana membantu peserta dalam tes CASN menggunakan bantuan elektronik Putusan Nomor 702/Pid.Sus/2022/Pn.Tjk, dengan semakin canggihnya media elektronik memberikan kemudahan setiap orang untuk melakukan banyak hal, namun disisi lain tidak terlepas dari dampak negatif. Dari hasil wawancara kepada pihak pihak terkait mengatakan bahwa semakin mudah akses media elektronik, justru memberikan peluang orang orang untk berbuat curang salah satunya dalam tes CASN melalui media elektronik. Kemudian pertanggungjawaban pidana dalam tes CASN Putusan Nomor 702/Pid.Sus/2022/Pn.Tjk membuat terdakwa harus menerima sanksi hukuman 1 tahun penjara dan denda masing masing Rp.10.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Saran yaitu pentingnya edukasi kepada masyarakat luas tentang perbuatan yang menyimpang yang dapat merugikan orang banyak dan untuk pemerintah agar lebih meningkatkan sistem keamanan atau aplikasi yang digunakan sebagai media untuk tes masuk CASN agar dapat meminimalisir kecurangan yang terjadi di penerimaan CASN.