Penelitian ini membahas mengenai dinamika penerapan klausul non-kompetisi dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia, dengan titik fokus pada persoalan keabsahan dan dampaknya terhadap perlindungan hak-hak pekerja. Klausul non-kompetisi sering digunakan oleh perusahaan sebagai mekanisme hukum untuk menjaga kerahasiaan strategi bisnis, melindungi informasi sensitif, dan mempertahankan daya saing. Namun, dalam praktiknya, klausul ini kerap menjadi sumber ketimpangan karena posisi tawar pekerja yang lebih lemah, sehingga menimbulkan potensi pelanggaran terhadap hak konstitusional atas kebebasan memilih pekerjaan dan memperoleh penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu dengan menelaah bahan hukum primer dan sekunder yang mencakup peraturan perundang-undangan, doktrin para ahli hukum, serta putusan-putusan pengadilan yang relevan. Analisis dilakukan secara deduktif dan kualitatif, guna memahami secara komprehensif batas-batas penerapan klausul non-kompetisi menurut hukum positif Indonesia. Melalui pendekatan tersebut, ditemukan bahwa keabsahan suatu klausul non-kompetisi hanya dapat diakui apabila memenuhi unsur-unsur penting dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yakni adanya objek yang pasti, tujuan atau causa yang sah, serta penerapan prinsip proporsionalitas dalam penyusunannya. Prinsip proporsionalitas menjadi faktor utama yang menentukan validitas klausul ini. Secara ideal, klausul non-kompetisi hanya dapat diberlakukan untuk jangka waktu tertentu paling lama dua tahun bagi jabatan eksekutif dan satu tahun bagi pekerja tingkat menengah dengan ruang lingkup wilayah yang terbatas pada area operasional perusahaan. Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan kompensasi yang layak, minimal sebesar lima puluh persen dari gaji pokok, selama masa berlakunya larangan. Apabila salah satu unsur tersebut diabaikan, klausul non-kompetisi berpotensi dinyatakan batal demi hukum atau dapat dibatalkan oleh pengadilan, karena dianggap melanggar asas keadilan dan keseimbangan dalam hubungan kerja.